BPN: Tak ada Fakta Kaitkan Prabowo dengan Tuduhan Makar

- Editor

Selasa, 21 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto (net)

Prabowo Subianto (net)

JAKARTA, bipol.co – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dengan tuduhan makar. “Kita tahu Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” kata Dasco ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Ia menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini.

Ia menambahkan Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

“Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya,” kata Andre.

Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. Ia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya,” kata dia.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andre mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama. (ant)**

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB