BANDUNG,bipol.co – Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung sebagai kuasa hukumnya untuk kasus tuntutan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar.
Hal itu dilakukan menyusul langkah Benny yang melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” kata wali kota di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/5/2019).
Ia tidak mempermasalahkan tuntutan Benny kepadanya. Menurutnya, hal itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum.
“Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya serahkan kepada Kabag Hukum,” imbuhnya.
Ia meyakini, pelantikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, ia mantap melantik Ema.
“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan proses pengangkatan dan pelantikan itu tidak melanggar aturan.
“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai Sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” bebernya.
Namun demikian, ia tetap akan menghormati pelaporan oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” ucap Bambang.
“Secara prinsip Bagian Hukum selaku kuasa hukum telah siap dan harus siap untuk mengikuti proses PTUN dan segala prosedur yang dijadwalkan,” tambahnya.**
Editor : Herry Febriyanto