Gugat Oded ke PTUN, Benny Bachtiar Pertanyakan SK Pencabutan Sekda Terpilih

- Editor

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Keputusan Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah kandidat Sekda Benny Bachtiar mengajukan gugatan.

Selain mempertanyakan alasan dan dasar hukum kenapa tidak jadi dilantik. Benny juga mempertanyakan terkait Surat Keputusan pencabutan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Sekda terpilih kepada Pemkot Bandung.

“Belum ada SK pencabutan sebagai sekda, itu akan saya pertanyakan. Karena setahu saya hasil konsultasi dengan Kemendagri, selama izin tersebut belum dicabut menteri, selama itu izin tersebut berlaku,” tandas Benny saat dikonfirmasi bipol.co, Sabtu (25/5/2019).

Diungkapkan Benny, per tanggal 20 September 2018 izin pelantikan yang diberikan Kemendagri atas nama empat orang. Satu Sekda dan tiga kepala dinas/badan. Namun dalam prosesnya yang dilantik hanya tiga orang, sedangkan dirinya tidak.

“Proses (seleksi) sudah ditempuh dan sesuai aturan dan akhirnya bukan saya yang dilantik. Ini jadi pertanyaan besar saya,” ujarnya.

Benny mengaku menyambut baik respon Wali Kota Bandung yang menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukum dalam sidang di PTUN Bandung nanti.

“Menurut saya ini langkah baik diambil Mang Oded, sehingga akan menemukan titik terang dari permasalahan ini. Artinya, apa yang saya lakukan mendapat respon dari Mang Oded selaku Wali Kota,” katanya.

Karena menurutnya, sebagai ASN harus taat aturan yang berlaku bagi siapapun termasuk dirinya sendiri.

“Dengan Pak Emil ( Ridwan Kamil), waktu pertama tanggapan masalah ini tetap ikuti aturan yang ditetapkan Kemendagri. Karena bagaimanapun kita sebagai pemerintah daerah harus taat dan patuh terhadap perintah pimpinan/atasan,” tutur Benny.

Ditegaskan Benny, dirinya tidak berkonsultasi dengan Emil untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya tidak konnsultasi dengan Pak Emil, saya melakukan langsung karena untuk konsultasi dengan beliau agak sulit juga,” pungkasnya.**

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB