Di Garut, Kendaraan Dinas Dilarang Buat Mudik

- Editor

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto hms

foto hms

GARUT,bipol.co -Bupati Garut, H Rudy Gunawan menyatakan seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Garut, dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi seperti mudik hari raya Lebaran atau berwisata. “Seluruh pejabat tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik, apalagi dibawa ke luar kota,” kata Bupati, saat memimpin apal gabungan, Senin (27/05/2019).

Rudy menjelaskan, ada peraturan yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan kantor.

“Sebab, pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan kepentingan pekerjaan kantor, di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Ada ratusan kendaraan terutama mobil yang digunakan sebagai operasional kantor di lingkungan Pemkab Garut. Rudy meminta agar mobil-mobil tersebut disimpan di kantor saat mudik lebaran. “Mobil itu ada sekitar 110 unit lebih yang ada di lingkungan pemkab Garut. Belum lagi yang tersebar di kecamatan,” ucap Rudy.

Ia menuturkan akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik kepada setiap instansi.

“Kami akan melayangkan surat edaran ke setiap instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas, untuk semua tingkatan jabatan,” katanya.

Ia menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk kedisplinan para pegawai negara dalam pemanfaatan mobil dinas. Kendaraan plat merah itu, kata dia, peruntukannya hanya saat operasional kedinasan, bukan untuk pribadi. “Mobil dinas itu bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau keluarga,” katanya.

Jika ada yang melanggar kebijakan itu, kata dia, maka akan mendapatkan sanksi tegas. “Aturannya sudah jelas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya. (rls)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB