JAKARTA.bipol.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberdayakan usaha mikro dari kalangan mustahik serta mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati di Jakarta, Senin (27/5/2019), mengatakan bahwa selama ini potensi fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.
“Melalui kerja sama ini, KSPPS/USPPS koperasi diberikan kesempatan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas,” kata Yuana.
Untuk itu, lanjut Yuana, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, dan sedekah yang bersumber dari anggota koperasi dan masyarakat, pihaknya mendorong peran KSPPS/USPPS koperasi dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menjalankan usaha produktif menjadi pelaku usaha wirausaha pemula.
Menurut Yuana, potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp230 triliun, sedangkan yang baru tergarap saat ini baru mencapai Rp8,1 triliun atau hanya 3,5 persen.
“Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat melalui pembentukan UPZ KSPPS/USPPS koperasi di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan”, jelas Yuana.
Yuana menambahkan, saat ini terdapat 20.852 unit koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari jumlah itu, 4.648 unit di antaranya menjalankan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berbentuk KSPPS/USPPS Koperasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017, KSPPS/USPPS koperasi di samping menjalankan kegiatan bisnis (tanwil) juga menjalankan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi,” ucap Yuana.
Sebelumnya Kemenkop sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM.
“Dengan kerja sama itu, terdapat 214 unit KSPPS/USPPS koperasi menjadi Mitra Pengelola Zakat Laznas,” kata Yuana.
Yuana menambahkan, sebagai hasil dari upaya tersebut dari 214 MPZ Laznas yang ada telah terhimpun dana zakat sebesar Rp10 miliar pertahun yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan sosial melalui kegiatan pemberian sembako, beasiswa, dan bantuan kesehatan bagi mustahik.
Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi mustahik seperti yang dilaksanakan KSPPS Bringharjo Yogyakarta melalui Angkringan Mbah Harjo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Muhammadiyah Amin menekankan bahwa peruntukan zakat sangat jelas, yaitu untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
“Zakat itu artinya tambah, berkembang, dan subur. Sayangnya, yang terabaikan di Indonesia itu zakat. Bila seluruh rakyat membayar zakat, maka akan terkumpul sebesar Rp217 triliun. Tapi zakat yang terkumpul masih jauh di bawah itu,” ungkap Muhammadiyah. (ant)
Editor Deden .GP