BANDUNG,bipol.co – Disnakertrans Jawa Barat mengaku telah menerima sebanyak 30 aduan terkait THR yang belum dibayarkan sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah. Pengaduan tersebut disampaikan para pekerja di 27 perusahaan dan pekerja honorer di 3 instansi.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Ade Afriandi mengungkapkan, sebanyak 27 perusahaan yang belum membayar THR tersebar di sejumlah daerah di Jawa Barat. Umumnya, tunggakan tersebut didominasi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang.
“Ada juga di Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kabupaten Garut dan Tasikmalaya,” ungkap Ade di Bandung, Rabu (29/05/2019).
Dijelaskannya, jumlah pengaduan terkait belum dibayarkannya THR relatif meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Disnakertrans Jawa Barat hanya menerima 14 aduan terkait THR yang didominasi perusahaan garmen atau tekstil pada 2018.
Lebih lanjut, Ade menyebut tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak memberikan THR. Selain itu, sejumlah perusahaan juga beralasan tidak memiliki kas untuk memberi tunjangan tahunan tersebut.
“Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garmen dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR,” jelasnya.
Disnakertrans Jawa Barat, terangnya, sampai saat ini tengah memverifikasi keseluruhan jumlah aduan tersebut. Dirinya berharap, perusahaan-perusahan dan instansi pemerintah bisa segera membayarkan THR seiring berjalannya waktu.
“Mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan, baru dari laporan yang masuk,” terangnya.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto