SUKABUMI,bipol.co – Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, mengimbau ASN tidak memberikan atau menerima paket atau parsel. Sebab, pemberi atau penerima paket masuk dalam melanggar aturan perundang-undangan.
“Kami sudah mengedarkan surat imbauan dari Kemenpan RB ke seluruh SKPD dan instansi di Kota Sukabumi,” kata Andri Rabu (29/5/2019).
Dijelaskan, surat imbauan tersebut merupakan kebijakan Kemenpan RB. Pemkot Sukabumi hanya meneruskan saja. Isinya, larangan untuk pemberian paket kepada pejabat jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah.
“Tidak diperbolehkan menerima atau memberikan parsel kepada pejabat atau dari pejabat pada Idu Fitri. Termasuk media. Itu perintah baku dari pemerintah pusat,” kata Andri.
Namun, imbauan tersebut kata Andri hanya untuk atas nama jabatan. Tapi secara pribadi masih memungkinkan.”Misalnya, memberikan secara pribadi, atau pemberian dari kerabat, tidak masalah. Juga kan ada minimalnya,” jelasnya.
Selain untuk SPKD di lingkungan Pemkot Sukabumi, larangan tersebut juga instansi vertikal dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Sebenarnya surat ini tiap tahun juga ada,” kata dia.
Sementara ditanya penggunaan mobil dinas untuk mudik atau lebaran, Andri mengatakan masih akan membicarakannya dengan wali kota. “Belum diputuskan oleh wali kota kebijakannya seperti apa,” ungkapnya.
Namun, secara pribadi, Andri pada dasarnya tidak keberatan. Pertimbangannya, tidak semua pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi memiliki mobil. “Misalnya, mudik ke kampung yang belum terjangkau transportasi umum, atau ongkos yang cukup mahal, tentu ada pertimbangan,” katanya.
Sejauh ini, pemerintah pusat kata Andri tidak mengatur hal itu. Adapun boleh atau tidaknya, dikembalikan kepada pemerintah daerah.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto