Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar Petang Ini

- Editor

Senin, 3 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Sidang Isbat atau penentuan  jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah akan digelar pada Senin petang  sebelum waktu Shalat Maghrib berlangsung di kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masih terjadwal akan memimpin sidang yang diikuti para ulama, tokoh organisasi kemasyarakatan Islam, pakar astronomi, delegasi negara sahabat dan unsur terkait lainnya.

Kegiatan sidang isbat itu diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi (falak) oleh pakar astronomi. Kegiatan dilanjutkan dengan shalat Maghrib kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelah itu, hasil sidang isbat akan diumumkan dalam jumpa pers.

Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim mengatakan Kemenag menyebar para pemantau hilal di 105 titik di seluruh Indonesia.

Adapun Kemenag dalam menetapkan jatuhnya Lebaran memadukan dua metode yaitu melalui perhitungan astronomi (hisab) untuk menentukan posisi pasti hilal. Kemudian akan didapatkan prakiraan letak bulan baru dan dikonfirmasi dengan melihat hilal secara langsung (rukyat).

Apabila bulan baru terlihat perukyat beberapa saat setelah Maghrib tiba (qobla ghurub) maka pada petang ini ditetapkan sudah memasuki 1 Syawal. Artinya, masyarakat Indonesia akan merayakan Lebaran pada Selasa (4/6) atau puasa berlangsung selama 29 hari versi pemerintah.

Sementara itu, jika hilal tidak disaksikan para perukyat maka pada Senin petang ditetapkan sebagai malam 30 Ramadhan. Dengan kata lain, 1 Syawal jatuh pada Rabu (5/6) atau pada Senin petang masyarakat Muslim masih melanjutkan prosesi amalan puasa seperti tawawih dan pada Selasa (4/6) Muslim di Indonesia masih berpuasa.

Dengan begitu, jumlah hari puasa pada bulan Ramadhan tahun ini adalah 30 hari versi pemerintah.

Penetapan hari besar Islam sendiri pada umumnya menggunakan patokan penanggalan Lunar atau Qomariyah. Sistem kalender tersebut menggunakan bulan sebagai dasar perhitungan astronomi dan dituangkan dalam kalender Hijriyah.

Pergantian hari dalam sistem kalender Lunar menggunakan petang atau batas perpindahan sore ke malam sebagai titik mula pergantian hari. Berbeda dengan penanggalan Masehi yang menggunakan sistem Gregorian dengan menetapkan pergantian hari dimulai pada pukul 00.00 WIB.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB