GARUT, bipol.co – Sebagian warga Garut mengeluhkan kekosongan blangko kartu tanda penduduk elektronik di daerah setempat sejak beberapa bulan lalu. Akibatnya warga harus menggunakan surat keterangan sementara.
“Kata petugas tidak ada blangko KTP makanya KTP elektronik saya sampai sekarang belum beres juga,” kata Ervan warga Tarogong Kaler, Garut, Kamis (13/6/2019).
Ia menuturkan, permohonan pembuatan KTP-El sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga saat ini KTP tersebut belum juga selesai dengan alasan masih proses dan terakhir saat ini tidak ada blangkonya. Sejak permohonan KTP-El itu, kata Ervan, hanya menggunakan KTP yang bersifat sementara atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan resmi dari kantor kecamatan.
“Sekarang saya mau ganti menjadi KTP elektronik utuk melengkapi persyaratan di tempat kerja, karena kalau suket tidak berlaku,” katanya.
Namun akibat blangko yang masih kosong itu, kata Ervan, terpaksa harus menunggu lagi dan tetap menggunakan suket kemudian akan menjelaskan langsung ke pihak perusahaan tentang kendala pembuatan KTP-El di Garut. “Saya bingung harus bagaimana lagi, sementara pakai suket dulu,” katanya.
Warga lainnya di Kecamatan Garut Kota mengeluhkan sama belum mendapatkan KTP-El sejak beberapa bulan lalu karena tidak tersedianya blangko di kantor kecamatan. “Sampai sekarang belum beres katanya tidak ada blangko di kecamatan, saya datang ke dinas (Dinas Kependudukan) juga sama tidak ada,” kata Budiman pemohon KTP-El warga Garut Kota.
Kekosongan blangko KTP-El tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, di sejumlah kecamatan lainnya seperti Kecamatan Garut Kota juga terjadi kekosongan blangko sehingga tidak dapat melayani pencetakan KTP-El.
Camat Garut Kota, Bambang Hapid membenarkan kekosongan blangko di Garut Kota yang sudah terjadi sejak Pemilu April 2019, hingga sekarang belum ada kepastian kapan blangko tersebut didistribusikan dari pemerintah pusat.
Kecamatan Garut Kota, kata dia, sudah melaporkan permasalahan blangko tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut, penjelasannya belum ada pengiriman dari pusat. “Di dinas juga kosong, belum ada pengiriman dari pusat,” katanya.
Sementara itu, pembuatan KTP-El di Kabupaten Garut tidak hanya bisa dibuat di Disdukcapil Garut, tetapi bisa dilakukan di masing-masing kantor kecamatan yang sudah dilengkapi peralatan rekam dan cetak KTP-El. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi