Gugatan Ditolak, Warga Sirnaresmi Sukabumi Kecewa

- Editor

Rabu, 19 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum FWSM dari LBH Bandung, Gugun Kurniawan.

Kuasa Hukum FWSM dari LBH Bandung, Gugun Kurniawan.

BANDUNG,bipol.co – Sidang lanjutan terkait gugatan warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh yang tergabung dalam Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) di PTUN Bandung berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, majelis hakim menolak gugatan warga terkait IMB dan AMDAL PT SCG Sukabumi.

Kuasa Hukum FWSM dari LBH Bandung, Gugun Kurniawan mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan sosialisasi yang harus dilakukan PT SCG Sukabumi. Menurutnya, sosialisasi melibatkan seluruh masyarakat terdampak wajib dilakukan sebelum adanya pendirian bangunan.

“Sangat jelas di undang-undang disebutkan dampak terhadap lingkungan tidak bisa diwakilkan. Saksi yang kami hadirkan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses sosialisasi,” ujarnya usai persidangan, di PTUN Bandung, Rabu (19/06/2019).

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak pendirian PT SCG Sukabumi yang berakibat pada pencemaran udara di sekitar pemukiman warga. Sebab, berdasarkan bukti yang disampaikan tergugat, majelis hakim menilai udara yang dikeluarkan masih dalam ambang baku mutu.

“Padahal jika dilihat dengan kasat mata itu jelas setiap pagi hari atau malam hari ini ada debu yang keluar langsung dari cerobong yang ada di pabrik tersebut,” ujar Gugun.

Dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan warga terdampak pencemaran lingkungan PT SCG Sukabumi, khususnya para pemberi kuasa. Langkah tersebut diambil untuk menentukan sikap selanjutnya, yakni banding atau menerima hasil persidangan.

“Apakah kemudian kami melakukan banding atau tidak, nanti kami bertemu langsung dengan warga,” ucapnya.

Dijelaskannya, gugatan tersebut bermula atas keluarnya IMB PT SCG Sukabumi, khususnya terkait persetujuan AMDAL. Lantas, pihaknya mempersoalkan AMDAL karena dalam keputusan Bupati Sukabumi disebutkan jika dalam waktu 3 tahun pemrakarsa AMDAL tidak melakukan kegiatan, maka kadaluarsa.

Gugun melanjutkan, pemrakarsa wajib menyusun ulang proses IMB, baik sosialisasi, konsultasi publik hingga keluar persetujuan AMDAL yang baru. Namun, selama kurun waktu 3 tahun PT SCG Sukabumi tidak sekalipun melakukan langkah tersebut.

“Tadi majelis hakim menyampaikan bahwa mereka dari 2005 melakukan proses kegiatan dan itu yang kami sanksikan,” tuturnya.**

Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB