BANDUNG,bipol.co – Sidang lanjutan terkait gugatan warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh yang tergabung dalam Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) di PTUN Bandung berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, majelis hakim menolak gugatan warga terkait IMB dan AMDAL PT SCG Sukabumi.
Kuasa Hukum FWSM dari LBH Bandung, Gugun Kurniawan mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan sosialisasi yang harus dilakukan PT SCG Sukabumi. Menurutnya, sosialisasi melibatkan seluruh masyarakat terdampak wajib dilakukan sebelum adanya pendirian bangunan.
“Sangat jelas di undang-undang disebutkan dampak terhadap lingkungan tidak bisa diwakilkan. Saksi yang kami hadirkan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses sosialisasi,” ujarnya usai persidangan, di PTUN Bandung, Rabu (19/06/2019).
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak pendirian PT SCG Sukabumi yang berakibat pada pencemaran udara di sekitar pemukiman warga. Sebab, berdasarkan bukti yang disampaikan tergugat, majelis hakim menilai udara yang dikeluarkan masih dalam ambang baku mutu.
“Padahal jika dilihat dengan kasat mata itu jelas setiap pagi hari atau malam hari ini ada debu yang keluar langsung dari cerobong yang ada di pabrik tersebut,” ujar Gugun.
Dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan warga terdampak pencemaran lingkungan PT SCG Sukabumi, khususnya para pemberi kuasa. Langkah tersebut diambil untuk menentukan sikap selanjutnya, yakni banding atau menerima hasil persidangan.
“Apakah kemudian kami melakukan banding atau tidak, nanti kami bertemu langsung dengan warga,” ucapnya.
Dijelaskannya, gugatan tersebut bermula atas keluarnya IMB PT SCG Sukabumi, khususnya terkait persetujuan AMDAL. Lantas, pihaknya mempersoalkan AMDAL karena dalam keputusan Bupati Sukabumi disebutkan jika dalam waktu 3 tahun pemrakarsa AMDAL tidak melakukan kegiatan, maka kadaluarsa.
Gugun melanjutkan, pemrakarsa wajib menyusun ulang proses IMB, baik sosialisasi, konsultasi publik hingga keluar persetujuan AMDAL yang baru. Namun, selama kurun waktu 3 tahun PT SCG Sukabumi tidak sekalipun melakukan langkah tersebut.
“Tadi majelis hakim menyampaikan bahwa mereka dari 2005 melakukan proses kegiatan dan itu yang kami sanksikan,” tuturnya.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto