JAKARTA.bipol.co – Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan anak-anak yang ditontonkan adegan asusila oleh pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya sudah didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Anak-anak tersebut masih bersama keluarganya masing-masing, tetapi dalam pendampingan P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” sebut dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sementara pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tasikmalaya. Tentang ancaman hukuman kepada pasangan tersebut, Nahar menambahkan masih perlu didalami karena terkait dengan pornografi dan pelanggaran hak-hal anak.
“Namun, karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.
Pasangan tersebut mempertontonkan adegan asusila yang mereka lakukan kepada anak usia 12 tahun hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok. Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.
Diketahui ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka. (ant)
Editor Deden .GP