Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Oleh karenanya tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut. Menkes meyakini iklan rokok yang tersebar di kanal-kanal media sosial dapat memengaruhi anak-anak yang melihatnya sebagai target pasar perokok pemula.
Sebelumnya Menteri Kesehatan mengirimkan surat tertanggal 10 Juni 2019 pada Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di media sosial. Dalam surat itu disebutkan bahwa tiga dari empat remaja Indonesia mengetahui iklan rokok dari media daring.
Surat dari Menteri Kesehatan tersebut langsung direspon positif oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir sebanyak 114 kanal media sosial di antaranya Instagram, Facebook, dan YouTube yang menyajikan iklan rokok dengan melanggar ketentuan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ant)