Benarkah Kasus Ratna Sarumpaet Dipaksakan ?

- Editor

Selasa, 25 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Sarumpaet., ist

Ratna Sarumpaet., ist

JAKARTA.bipol.co – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan bahwa kasus penyebaran berita bohong yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dipaksakan. Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis terhadap pemerintah.

“Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi,” kata Insank saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menurut dia, hal ini dibuktikan melalui pasal yang digunakan adalah pasal yang sering digunakan saat keadaan genting atau tidak normal, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Insank juga mengatakan bahwa terdakwa hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak ada maksud melakukan keonaran. Karena itu ia menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1).

Di akhir dupliknya, Insank meminta hakim menolak semua dalil JPU. Insank mengharapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.

“Karena itu, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan,” ujar Insank.

Di akhir persidangan juga kuasa hukum Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dirujuk ke rumah sakit akibat kesehatannya yang memburuk.  (ant)

Editor  Deden .GP


KOMENTAR

Berita Terkait

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Indramayu Volunteer Bangun Hunian Sementara Korban Puting Beliung Desa Pabean Ilir
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
Warga Apresiasi Rencana Gubernur Dedi Mulyadi Revitalisasi Kawasan Pasteur
Kecam Oknum Dokter Lakukan Asusila, Cucun: Bahaya Bila Tidak Punya Moral
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Borneo FC Fokus Menjamu Persib, Optimis Targetkan Kemenangan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 21 April 2025 - 13:57 WIB

Indramayu Volunteer Bangun Hunian Sementara Korban Puting Beliung Desa Pabean Ilir

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 10:51 WIB

Warga Apresiasi Rencana Gubernur Dedi Mulyadi Revitalisasi Kawasan Pasteur

Rabu, 16 April 2025 - 19:44 WIB

Kecam Oknum Dokter Lakukan Asusila, Cucun: Bahaya Bila Tidak Punya Moral

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jabar Minta Setiap Kecamatan ada SMA

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:02 WIB