SOREANG,bipol.co – Hingga tahun 2024 Kabupaten Bandung membutuhkan 1.050.000 unit rumah, sementara sampai 2014 ketersediaan rumah sudah mencapai 706.651 unit.
“Berdasarkan analisis kebutuhan dan penanganan perumahan kawasan permukiman, terdapat backlog (kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan) sebesar 343.349 unit di Kabupaten Bandung,” jelas Bupati Bandung, Dadang M. Naser saat menghadiri Pertemuan Pemenuhan Program Satu Juta Rumah di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (27/6/2019).
Menurut Dadang Naser, terdapat beberapa penyebab adanya backlog di Kabupaten Bandung, seperti masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan rumah.
“Tak hanya itu, kurangnya penyediaan rumah karena tingginya harga tanah dan sulitnya mendapatkan lahan, juga inflasi yang membuat harga rumah cenderung naik sekitar 10% setiap tahunnya menjadi alasan adanya backlog,“ paparnya.
Dadang berpendapat, pembangunan perumahan dan permukiman harus dilakukan secara baik, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bandung.
“Pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung kebijakan yang strategis dan program yang komprehensif, sehingga selain memenuhi hak dasar rakyat juga turut meningkatkan taraf hidup masyarakat,” imbuh Dadang.
Ia berharap, dengan adanya program Satu Juta Rumah Melalui KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, dapat mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Kami menyambut baik serta mengapresiasi kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat. Guna merealisasikan hal tersebut, saya mengimbau seluruh komponen pembangunan daerah untuk mendukung program satu juta rumah. Dengan sabilulungan, insya Allah kita akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Kabupaten Bandung, Ir. Erwin Rinaldi, M.Sc., menjelaskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah bekerja sama dengan 43 bank.
“Masing-masing terdiri atas 11 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Nantinya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam diskusi selanjutnya,” jelas Erwin.
Dirinya melanjutkan, pada 21 Desember 2018 PPDPP telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama operasional bersama 25 bank pelaksana.
“Hari ini kami melaksanakan sharing session (sesi diskusi) bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR,” pungkasnya.**
Reporter: Dedi Ruswandi
Editor: Herry Febriyanto