JAKARTA,bipol.co – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus mendapatkan sorotan jelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) yang salah satunya dari anggotanya sendiri terutama dalam pertanggungjawaban penggunaan dana APBN.
“Pengurus KONI Pusat memang wajib mempertanggungjawaban dana APBN yang dikucurkan melalui Kemenpora,” kata Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Syaiful Yahum dalam keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Sesuai dengan rencana, Musornaslub dengan agenda utama pemilihan ketua umum KONI Pusat itu bakal berlangsung di Hotel Sultan Senayan, Jakarta, 2 Juli. Hanya saja sang ketua saat ini memberikan pertanggungjawaban keuangan terutama yang berasal dari APBN.
Bahkan, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Gatot S Dewa Broto juga meminta pengurus KONI Pusat saat ini menyelesaikan semua pertanggungjawaban sebelum Musornaslub berlangsung.
Tidak hanya itu. Pihak Kemenpora juga meminta KONI Pusat untuk segera memenuhi hak-hak dari karyawan terutama gaji segera diselesaikan. Dalam enam bulan terakhir, gaji karyawan induk organisasi olahraga di Indonesia itu belum terbayarkan.
Dana APBN yang digunakan oleh KONI merupakan dana hibah dari Kemenpora. Besarnya dana hibah pada 2018 adalah Rp17,971 miliar. Hanya saja dalam perjalanannya terjadi dugaan penyimpangan sehingga beberapa pejabat KONI Pusat harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya KONI Sumatra Barat, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Boling Seluruh Indonesia (PB PBI), Jimmy Senduk juga berharap hal yang sama.
Pengurus KONI Pusat memang wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawabkan dana APBN. Laporan itu juga harus diaudit akuntan publik resmi yang diakui negara. Sama seperti induk-induk organisasi (PB/PP) yang diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana APBN yang disalurkan Kemenpora,” kata Jimmy Senduk.
Laporan penggunadan dana APBN itu, kata Jimmy, sangat penting dan bisa memperngaruhi pelaksanaan Musornaslub. Apalagi, sesuai AD/ART KONI Pusat pasal 25 disebutkan ada dua agenda yakni laporan pertanggungjawaban dana dan pemilihan Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023.
“Laporan pertarungangjawaban yang diminta Kemenpora itu harus diselesaikan. Bagaimana mau dilanjutkan agenda pemilihan ketua umum dalam Musornalub kalau anggota menolak laporan pertanggungjawaban pengurus KONI Pusat. Ini akan memperburuk citra KONI ke depan,” katanya menegaskan.(ant)
Editor : Herry Febriyanto