JAKARTA, bipol.co – KPK memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Nunik dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN). “Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung atau mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Selain Wakil Gubernur Lampung, KPK juga memanggil mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. (ant)**