Tercemar Limbah, Petani Garut tak Bisa Bayar PBB

- Editor

Jumat, 5 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

GARUT,bipol.co – Sejumlah petani di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut,  tidak mampu membayar pajak tanah karena lahan sawah yang menjadi sumber penghasilannya tercemar limbah industri kulit yang menyebabkan tanaman tidak tumbuh sempurna atau gagal panen.

“Petani tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak karena lahan sawah yang digarapnya selalu mengalami kerugian akibat gagal panen dampak dari air limbah kulit,” kata petugas pajak lapangan dari Kelurahan Sukamantri, Garut Kota, Deni Herdiana kepada wartawan di Garut, Jumat (5/7/2019).

Ia menuturkan, petani yang tidak membayar pajak tersebut tersebar di empat kampung atau lahan sawah yang tercemar limbah cair kulit yakni Kampung Lengkong, Bojonglarang, Copong dan Tanjungpura dengan luas lahan 90 hektare.

“Dari 90 hektare lahan sawah itu khususnya di Kelurahan Sukamantri, 60 persen di antaranya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak,” katanya.

Ia mengungkapkan, petani seringkali mengeluhkan ke petugas kelurahan tentang lahan sawahnya yang seringkali merugi karena gagal panen dampak dari limbah kulit tersebut.

Limbah dari kawasan industri kulit di kawasan Garut Kota itu, kata dia, mengalir ke sungai besar bahkan ke anak sungai yang selama ini mengairi areal lahan pertanian di Garut Kota. “Limbah cair itu mencemari sungai yang selama ini airnya digunakan untuk pertanian,” katanya.

Ia menambahkan, selain mencemari aliran sungai, limbah cair kulit tersebut menyebabkan air sumur warga kotor sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga warga. “Bahkan, mengakibatkan terjadi iritasi pada kulit tubuh dan menimbulkan berbagai penyakit lainnya,” katanya.

Deni mewakili warga dan petani menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah dan para pengusaha kulit di Sukaregang Garut untuk menyelesaikan masalah warga yang terdampak limbah industri kulit. “Kami mendesak pemerintah dan para pengusaha untuk memfungsikan atau mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang sudah ada,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB