JK Perbolehkan Qanun Poligami Di Aceh

- Editor

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

JAKARTA, bipol.co – Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merancang perda atau qanun Hukum Keluarga, yang di dalamnya mengatur mengenai pernikahan antara satu laki-laku dengan beberapa perempuan.

Otoritas setempat berpendapat pengaturan poligami dalam perda bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Aceh yang hidup di bawah Peraturan Daerah Syariah.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai anun hukum keluarga yang dimaksud bisa saja diterapkan di Aceh selama peraturan daerah itu tidak melanggar undang-undang, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Poligami itu tidak dilarang, jangan lupa; tetapi ada syaratnya. Jadi poligami itu legal dengan syarat, karena tidak mungkin qanun itu bertentangan dengan UU Perkawinan yang ada. UU Perkawinan berbunyi, boleh asal ada izin istrinya; nah, izin istri ini tidak mudah,” kata Wapres JK kepada wartawan, di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang bisa diberikan izin oleh pengadilan dengan tiga syarat, yakni apabila istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara itu, untuk mengajukan permohonan poligami ke pengadilan, seorang suami harus memenuhi syarat yakni adanya persetujuan dari istri atau istri-istri, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, serta ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak.
JK mengatakan syarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi seorang suami, khususnya syarat untuk mendapatkan izin dari istri sah. “Syaratnya tidak mudah, harus ada izin istri. Ada tidak istri yang mau kasih izin suaminya kawin lagi,” katanya pula.

JK mengatakan rencana pengaturan poligami dalam qanun tersebut tidak jadi dilanjutkan oleh DPRA dan pemda setempat. “Ini baru rencana, saya dengar juga tidak dilanjutkan,” katanya pula.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat permintaan konsultasi oleh Pemprov Aceh terkait pembahasan qanun tersebut. “Sampai hari ini saya belum mendapat usulan, kajian atau telaah permintaan terkait rencana perda tersebut,” kata Tjahjo, di Jakarta.

Sesuai ketentuan, rancangan perda wajib dikonsultasikan ke Kemendagri untuk diteliti apakah ada pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya atau undang-undang. **

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB