Rekayasa Lalin Digelar, Dishub Akan Sisir dan Tertibkan Parkir Liar

- Editor

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid PDKT Dinas Perhubungan kota Bandung, Asep Kuswara.* rahmat kurniawan

Kabid PDKT Dinas Perhubungan kota Bandung, Asep Kuswara.* rahmat kurniawan

BANDUNG, bipol.co – Dinas Perhubungan Kota Bandung akan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung dalam penertiban parkir-parkir liar selama uji coba rekayasa lalu-lintas pada 11-18 Juli 2019.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dinas Perhubungan kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan pihaknya akan menyisir dan menertibkan parkir-parkir liar di ruas-ruas jalan yang diberlakukan rekayasa. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan jalannya rekayasa lalu-lintas di Kota Bandung.

“Jadi dengan adanya rekayasa lalu-lintas di kawasan Sukajadi, nanti kita akan melihat spot-spot parkir liarnya di mana. Salah satunya adalah di depan PVJ, di situ ada ojek online dan angkutan online. Jadi di sana kami akan berkolaborasi denga Satlantas Polrestabes untuk menindak,” kata Asep di Balai Kota, Jalan Wastukencana Bandung, Rabu (10/7/2019).

Asep mengungkapkan pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian dalam upaya penindakan parkir-parkir liar tersebut.

 

“Kalau misalnya ada sopirnya, kita tilang. Kalau tidak ada sopirnya. kita gembosin dan derek. Lihat situasi dan kondisi,” katanya.

Asep juga memberikan gambaran titik-titik sisiran yang dianggap kerap dijadikan tempat parkir liar. Tempat-tempat tersebut kerap dijadikan parkir karena berdekatan dengan tempat hiburan dan perdagangan.

“Sekitar kawasan, seperti Sederhana (Pasar), depan PVJ, Eyckman, nanti kita sisir. Kalau tidak ada Kepwalnya, berarti itu parkir liar,” tegasnya.

Kabid PDKT tersebut mengungkapkan pihaknya masih mengalami kendala dalam melakukan penertiban parkir liar. Penidakan yang dilakukan selama ini terbatas pada kendaraan, sedangkan untuk tindakan kepada juru parkir (jukir) belum dapat dilakukan karena tidak ada payung hukum.

“Untuk jukir liar kami belum ada payung hukumnya, untuk penindakannya. Jadi saya masih bingung itu kewenangan di mana. Jadi untuk sementara ini kami berkolaborasi dengan Satlantas dalam hal penindakan parkir-parkir liar,” tegasnya.**

 

Reporter: Rahmat Kurniawan

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB