SUKABUMI, bpol.co-Sejumlah Wartawan di Sukabumi menggelar aksi damai di depan Pendopo Sukabumi, Jalan A. Yani, Kamis (11/7/2019). Aksi tersebut dilatar belakangi dengan ada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Sukabumi tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Persandian (KIP) tahun 2018.
Para awak media menilai raperda tersebut mengekang kebebasan pers, raperda yang beredar dikalangan wartawan tersebut terlihat bentuk pengekangan.
Salah seorang Jurnalis yang terlibat dalam aksi damai sekaligus Ketua PWI Kota Sukabumi, Abu Hanifah Nasution menilai Raperda tersebut bertentangan dengan kebebasan pers dan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Menurutnya, di dalam undang undang yang memanyungi pers ini tidak mengatur pembatasan liputan. “Undang-undang 40 tahun 1999 tidak mengatur adanya pembatasan liputan pers,”Kata Hanif.
Lanjut Hanif, dalam raperda tersebut di pasal 15 disebutkan wartawan, LSM, dan stakeholder harus mendapatkan rekomendasi peliputan dari perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. Apabila tidak mendapatkan rekomendasi peliputan, akan dikenakan sanksi administratif.
Menurut Hanif, tidak perlu adanya perda yang mengatur tugas politik. Sebab, tugas jurnalistik sudah jelas diatur di dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik.
“Dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 sudah tegas diatur. Bahkan di dalamnya disebutkan siapapun yang menghalangi wartawan menjalankan tugas, sanksinya denda dan kurungan,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan rujukan aturan raperda tersebut. Terutama rujukan dari aturan yang lebih tinggi.
Reporter : Firdaus
Editor : Deden .GP