JAKARTA, bipol.co – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, sepakat mencabut laporan ke polisi terkait perseteruan keduanya yang terjadi akibat sengketa tanah. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri.
Perseteruan Menkum HAM Yasonna dengan Walkot Arief berawal dari Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum melakukan mediasi, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap kementerian pasti punya lahan di daerah. Namun, dalam pengelolaan lahan tersebut, harus dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kementerian dan pemerintah daerah.
“Kalau sampai Kemenkum HAM punya aset di semua daerah dan ingin memanfaatkan aset itu, ‘kan wajar saja. Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah itu, pasti ada komunikasi, pasti ada kewenangan,” kata Tjahjo di kompleks STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Namun menurut Tjahjo, permasalahan antara Kemenkum HAM dan Arief timbul karena belum ada komunikasi yang baik, ditambah adanya kebijakan sepihak.
“Yang klaim ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, timbul kebijakan sepihak, misalnya memutus aliran listrik, memutus aliran air. Itu ‘kan tidak hanya mengganggu Kumham, tapi mengganggu masyarakat yang ada di lingkup situ atau aset-aset sebuah kementerian,” ungkap Tjahjo. **
Editor: Hariyawan