GARUT.bipol.co – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan 50 orang dari sembilan partai politik yang siap menjabat sebagai anggota DPRD Garut masa periode 2019-2024 melalui rapat pleno di Hotel Fave, Garut, Sabtu (20/7/2019).
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, anggota DPRD Garut itu hasil Pemilihan Legislatif bersamaan dengan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019 yang saat ini hasilnya disepakati bersama oleh semua partai politik.
“Semuanya telah menyepakati hasil pemilu yang ditetapkan KPU,” katanya. Ia menyampaikan, para anggota DPRD Garut periode 2019-2024 itu akan dilaporkan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan surat keputusan dari gubernur yang selanjutnya dilakukan pelantikan.
Terkait pelaksanaan pelantikannya, kata dia, bukan kewenangan KPU Garut melainkan sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Sekarang tinggal urus beberapa surat ke gubernur, terus pelantikan, untuk pelantikan bukan urusan KPU,” katanya.
Sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Garut yakni PKB enam kursi, Gerindra delapan kursi, PDI-Perjuangan lima kursi, Partai Golkar delapan kursi, PKS lima kursi, PPP tujuh kursi, PAN lima kursi, Partai Hanura satu kursi, dan Partai Demokrat lima kursi.
Sebanyak 50 anggota DPRD Garut itu terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil 1 sebanyak 11 orang, Dapil 2 sebanyak 12 orang, Dapil 3 Sebanyak sembilan orang, Dapil 4 sebanyak 10 orang dan Dapil 5 sebanyak delapan orang.(ant)
Editor Deden .GP