Di Sukabumi, Jukir Terkena Sanksi

- Editor

Senin, 22 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, bipol.co-Area parkir di Jalan Ir. H. Juanda/Dago, beberapa hari kebelakang sampai hari ini, salah peruntukan. Yang seharusnya sesuai tanda rambu lalu lintas peruntukan parkir kendaraan roda empat, oleh Juru parkir/jukir di isi oleh kendaraan roda dua.

Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat sekaligus Wali Kota Sukabumi yang menegur UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Ditemui dilokasi, kepala UPT Parkir Dishub, Rudi Hartono yang menegur dan memberikan sanksi kepada Jukir tersebut karena sering melakukan hal yang sama. Rudi juga mengakui, timnya tidak bisa memantau 100 persen kinerja juru parkir, dan yang terjadi di Jalan Dago menurutnya kesalahan jukir.

“Jukir harus mengikuti aturan, hari ini saya tegur jukir tidak boleh bertugas selama tiga hari kedepan. Karena dia melanggar aturan yang telah disepakti,”kata Rudi kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Kendaraan roda dua yang parkir di area tersebut, berdasarkan keterangan Jukir, milik siswa SMAN 4, yang tidak bisa masuk area sekolah karena tidak memiliki SIM. Rudi juga memerintahkan jajarannya untuk menyampaikan pesan ke sekolah agar kendaraan tersebut segera dipindahkan atau diangkut ke dinas.

Menurut Rudi, alasan jukir melakukan hal itu dikarenakan pemasukan bisa berlebih dibanding parkir roda empat, padahal Rudi sendiri tidak mematok pendapatan jukir di area tersebut disesuaikan dengan pendapatannya.

“Kendaraan roda dua hari ini harus segera disterilkan untuk kebutuhan parkir roda empat. Parkir roda empat aturannya dari seberang Dprd sampai ujung jalan menuju Balaikota,”jelasnya.

Sedangkan berdasarkan aturan untuk parkir roda dua dari bawah dago sampai depan seberang Gedung DPRD. Rudi menegaskan kepada semua jukir untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan, karena setoran parkir tidak ditarget oleh UPT Parkir.

“Setoran itu di sesuaikan dengan kemampuan pendapatan jukir, apabila setoran kurang atau lebih, kita tidak permasalahkan,”terangnya.

Selama tiga hari kedepan Rudi akan mengistirahatkan jukir tersebut, dengan digantikan petugas Korlap. Tindakan tersebut diterapkan UPT Parkir kepada juru parkir yang melanggar aturan.*

Reporter  : Firdaus

Editor      : Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB