Ronaldo Terbebas dari Dakwaan Pemerkosaan

- Editor

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo

JAKARTA.bipol.co – Bintang sepak bola Juventus Cristiano Ronaldo terbebas dari tuntutan hukum terkait tuduhan bahwa ia telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Las Vegas 10 tahun lalu, setelah kejaksaaan AS Senin mengatakan bahwa mereka tidak punya cukup bukti untuk memproses kasus itu.

Kejaksaaan distrik negara bagian Nevada mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membuat tuntutan terhadap pemain asal Portugal itu karena tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa terjadi kekerasaan seksual.

Kathryn Mayorga, wanita mantan model, mengajukan tuduhan bahwa Ronaldo telah memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada tahun 2009.

Ronaldo yang sebelumnya memperkuat klub Manchester United dan Real Madrid itu dikabarkan telah mencapai suatu kesepakatan finalsial dengan wanita itu, satu tahun setelah insiden tersebut.

Ronaldo tetap membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam perjumpaan mereka.

Kantor kejaksaan distrik Clark County, seperti dikutip AFP mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Mayorga — yang sebelumnya disebut dengan inisial V, pada 13 Juni 2009 yang mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.

Polisi tidak bisa melakukan investigasi saat itu karena wanita itu menolak mengatakan siapa yang memperkosanya atau di mana insiden itu terjadi.

Dengan demikian penyelidik tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti dan juga video yang menunjukkan Ronaldo dan Mayorga bersama telah hilang.

Mayorga Agustus tahun lalu mengontak polisi untuk meminta dibukanya kembali kasus itu, di mana ia menyebut Ronaldo sebagai pelakunya.

Kasus dibuka kembali tahun lalu namun sulit untuk membuktikan kejadian itu maka tidak ada dakwaan yang dibuat, kata jaksa. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB