JAKARTA, bipol.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melarang penjualan kartu SIM asing asal Arab Saudi, Zain Telecom Saudi yang dijual sebagian besar ke jamaah Indonesia, untuk sementara waktu.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di Jakarta, Selasa (23/7/2019), menyebut pelarangan sementara waktu demi meminta kejelasan aspek perlindungan konsumen Indonesia.
“Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia, sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ujar Ferdinandus.
Pelarangan sementara itu sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya penjualan SIM Card asing di Tanah Air. Ferdinandus menyebut ada sejumlah temuan fakta Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo di lokasi penjualan kartu SIM asing di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 17 Juli 2019.
Pertama, terdapat dua “booth” penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, yang menyediakan paket kuota paket haji dan umrah senilai Rp150.000.
Registrasi kartu SIM baru dapat dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi “booth” Zain Telecom di Bandara dan hotel penginapan haji Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta penjualan kartu SIM Zain selain dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede, juga dilakukan di Asrama Haji Lombok Nusa Tenggara Barat, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
“Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut,” kata Ferdinandus. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi