SUKABUMI, bipol.co-Puluhan ormas dengan ribuan anggotanya berkumpul dan bersiaga di Pesantren Insan Kamil Hidayatullah (IKH), Batu Sapi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/7/2019). Mereka siap membela Pesantren IKH dari rencana pengosongan lahan pesantren oleh PT Wika Realty yang dipicu sengketa lahan di antara kedua pihak.
Untuk menunjukkan sikap dan pembelaannya, ormas-ormas tersebut menggelar tabligh akbar dan istighosah kubro di halaman Pesantren IKH. Sejak pagi, peserta istighosah sudah berdatangan dari berbagai arah. Bahkan sebagian peserta dan petinggi ormas ada yang menginap di Palabuhanratu.
Rombongan massa datang dari arah Sukabumi, Cikidang, Pajampangan, dan lewat jalan nasional dari Banten. Mereka berasal dari Sukabumi, Bogor, Bandung, Cianjur, Banten, dan sebagian dari Jakarta.
Dari bendera yang dikibarkan di lokasi kegiatan, ormas yang menerjunkan anggotanya untuk membela Pesantren IKH berasal dari BJI (Bang Japar Indonesia), FPI, Gempar, Gempa, Sapu Jagat, dan beberapa ormas Islam dan kesundaan.
Ormas-ormas itu bersama-sama mengibarkan Aliansi Ormas Sukabumi Raya. Untuk mendukung kegiatan, panitia mendirikan panggung berukuran besar. Di area backdrop panggung, aliansi ormas menulis tema yang tajam dan menukik berbunyi ‘Dengan ghiroh Kemerdekaan RI ke-74, Memerdekakan Pesantren dari Cengkeraman Kapitalis’.
“Berdasarkan hasil pertemuan antara pihak yayasan dengan PT Wika Realy dicapai kesepakatan tidak akan ada pembongkaran dan pengusiran pesantren,” kata Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, Budhy Lesmana di tengah kesibukan acara tabligh akbar dan istighosah kubro.
Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai status yang berkekuatan hukum tetap atas tanah yang dipersengketakan. Yang jelas, kata Budhy, kedua pihak memperoleh tanah tersebut dari perkebunan yang asalnya berstatus tanah negara.
Dari 25 hektare lahan yang dikuasai PT Wika Realty, seluas 6.000 meterpersegi digunakan oleh Pesantren IKH dengan perolehan hak setelah menempuh prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, lanjut Budhy, kedua belah pihak akan menggelar dialog lanjutan dengan melibatkan kuasa hukum masing-masing. Dia mengharapkan, pertemuan kedua dapat menemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Pesantren Insan Kamil tidak bisa dibongkar begitu saja karena telah menempuh prosedur dan mekanisme ketika menempati lahan dan mendirikan bangunan. Selama sekitar 15 tahun pesantren ini telah membuktikan dedikasinya untuk pembinaan umat, terutama dalam merawat dan menyembuhkan orang dengan gangguan jiwa,” ujar Budhy.
Pada Selasa (30/7/2019), Budhy hadir dalam dialog antara Pesantren IKH dan PT Wika Realty di Kantor Kecamatan Palabuhanratu. Dalam dialog itu, pesantren diwakili kuasa hukum Rafi Nasution dan pihak diwakili kuasa hukum Akbar Arumanegara.
Reporter : Firdaus
Editor : Deden .GP