SOREANG, bipol.co – Ratusan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) berunjukrasa ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, di Soreang, Selasa (30/7/2019).
Aksi mereka yang datang menggunakan kendaraan roda empat dan puluhan motor itu terhadang di pintu gerbang timur Komplek Pemkab Bandung. Mereka tak bisa masuk karena pintu gerbang ditutup rapat serta dijaga ratusan petugas kepolisian dari Polres Bandung dibantu Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.
Di depan pintu gerbang mereka berorasi, menuntut Pemkab Bandung khusunya Dinas Lingkungan Hidup bertindak tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah sembarangan tanpa melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Cisirung.
GMBI juga meminta Pemkab Bandung untuk segera mengambil alih IPAL Cisirung yang selama ini dikelola pihak ketiga yang nota bene oleh pihak perusahaan.
Setelah berorasi perwakilan pengunjukras akhirnya diperkenankan untuk bertemu pimpinan Dinas Lingkungan Hidup.
Mereka diterina Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Said Sadiman dan beberapa staf karena Kepala Dinas, H Asep Kusumah sedang tugas luar.
Sekretaris Distrik GMBI Banjaran, Suparman, mengatakan, aksi itu dilakukan, untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan, terkait IPAL Cisirung, Desa Palasari, Kecamatan Dayeuhkolot yang tidak layak dipergunakan. Menurut dia, selain bersifat komunal, juga kapasitasnya juga sangat terbatas.
Akibatnya, lanjut dia, sebagian pabrik membuang limbah langsung ke sungai. Dari pembuangan itu selain menimbulkan bau juga mengakibatkan penyakit kulit terhadap masyarakat.
“IPAL tersebut tidak sesuai standar yang akhirnya terjadi dilematis khususnya dinas terkait dan perusahan juga ikut rugi,” jelas Suparman kepada wartawan.
IPAL MCAB di Cisirung itu, lanjut Suparman, beranggotakan 25 perusahaan. Sementara IPAL yang dihasilkan yang diproduksi perusahaan tidak bisa ditampung oleh IPAL terpadu tersebut.
“Dan mereka diberikan quota dengan bayaran secara paket sebesar Rp 75 juta per bulan, tapi limbah mereka tidak bisa semuanya tertangani, sementara perusahaan tidak punya IPAL mandiri sehingga sisa limbah yang tidak bisa ditampung di IPAL terpadu itu masa harus diminum oleh karyawan, akhirnya dibuang kemana saja,” ucap Suparman.
Kondisi itu, ujar dia, jelas bukan standar baku mutu saja yang dilanggar karena sudah langsung dibuang yang secara kasat mata saja tidak perlu keterangan lab atau keterangan ahli. “Orang awam pun bisa melihat warna, panas, asap dan baunya limbah tersebut,” tuturnya.
Dia meminta IPAL Cisirung tidak dikeola pihak ketiga, tapi harus diambil alih pemerintah Kabupaten Bandung dan bisa dijadikan PAD. Karena pihak ketiga memerlukan modal dan berorientasi pada keuntungan.
“Bila oleh pemerintah tidak hanya akan mencari keuntungan, karena sesuai undang undang dasar ada kewajiban pemerintah atau warga negara punya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih yang tidak tercemar,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Said Sadiman, mengatakan, pihaknya tak bisa memutuskan tuntutan yang disampaikan GMBI.
Karena, katanya, selain harus ada kajian teknis, juga harus ada pengecekan ke lokasi dengan melibatkan beberapa instansi. Kemudian harus dilakukan analisis dan uji kelayakan mengenai keberadaan IPAL terasbut. Mengenai pencabutan izin IPAL, kata dia, bukan kewenangan DLH.
Dalam kesempatan audensi itu dilakun penanatangan berita acara antara pihak GMBI dan DLH dan penyerahan berkas bukti hasil temuan pihak GMBI terkait limbah pabrik dan IPAL Cisirung. **
Reporter: Deddy Ruswandi