DPRD Kab. Bandung Larangan Pengambilan Air Baku Dikaji Kembali

- Editor

Sabtu, 3 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG, bipol.co – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Yayat Hidayat mengungkapkan wacana Pemkab Bandung terkait pelarangan pengambilan air baku oleh perusahaan perlu dikaji lebih dalam.
“Bukan sepakat tidak sepakat. Saya sepakat kalau melarang pengambilan air bawah yang tidak berijin,” kata Yayat Hidayat, di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (4/8/2019).

Demikian pula dengan wacana Pemkab Bandung terkait keharusan perusahaan mengganti kebutuhan airnya dengan air permukaan, itu harus dikaji terlebih dulu.

“Itu harus dikaji dulu apa air permukaan cukup atau tidak. Kalau cukup kenapa tidak, silahkan. Tapi kalau tidak cukup ya minimal inspeksi dari pemerintah sendiri terhadap perusahaan, bukan karena kedipan mata, tapi turun langsung dan berharap pengusaha juga fair apa adanya. Jangan menutup masalah dengan masalah,” paparnya.

Yayat berharap pemerintah jangan main mata dalam memberikan ijin sumur artesis bagi industri. Misalnya ijinnya satu tapi dibangun lima atau ijinnya lima dibangun 10 sumur artesis. “Nah yang tidak berijin itu harus ditutup, tapi kalau ditutup total itu bisa mematikan perindustrian, mematikan perekonomian,” jawab Yayat.

Yayat mengaku tidak tahu persis dugaan banyaknya sumur artesis tidak berijin oleh perusahaan industri di Kabupaten Bandung. “itu harus akur-akuran data, datanya harus falid dan harus dicek ke pabrik. Bila ditemukan, pemerintah harus bertindak tegas,” ucapnya.

Wacana pelarangan pengambilan air baku, menurutnya, harus ada subtansi aturan agar ada kekuatan hukum.

Seperti diberitakan, Pemkab Bandung akan melarang perusahaan menggunakan sumur artesis untuk pengambilan air dalam, karena pengambilan air baku secara besar-besaran dan terus-menerus akan berdampak terjadinya penurunan air permukaan. **

 

Editor: Deddy Ruswandi

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB