SOREANG, bipol.co – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Yayat Hidayat mengungkapkan wacana Pemkab Bandung terkait pelarangan pengambilan air baku oleh perusahaan perlu dikaji lebih dalam.
“Bukan sepakat tidak sepakat. Saya sepakat kalau melarang pengambilan air bawah yang tidak berijin,” kata Yayat Hidayat, di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (4/8/2019).
Demikian pula dengan wacana Pemkab Bandung terkait keharusan perusahaan mengganti kebutuhan airnya dengan air permukaan, itu harus dikaji terlebih dulu.
“Itu harus dikaji dulu apa air permukaan cukup atau tidak. Kalau cukup kenapa tidak, silahkan. Tapi kalau tidak cukup ya minimal inspeksi dari pemerintah sendiri terhadap perusahaan, bukan karena kedipan mata, tapi turun langsung dan berharap pengusaha juga fair apa adanya. Jangan menutup masalah dengan masalah,” paparnya.
Yayat berharap pemerintah jangan main mata dalam memberikan ijin sumur artesis bagi industri. Misalnya ijinnya satu tapi dibangun lima atau ijinnya lima dibangun 10 sumur artesis. “Nah yang tidak berijin itu harus ditutup, tapi kalau ditutup total itu bisa mematikan perindustrian, mematikan perekonomian,” jawab Yayat.
Yayat mengaku tidak tahu persis dugaan banyaknya sumur artesis tidak berijin oleh perusahaan industri di Kabupaten Bandung. “itu harus akur-akuran data, datanya harus falid dan harus dicek ke pabrik. Bila ditemukan, pemerintah harus bertindak tegas,” ucapnya.
Wacana pelarangan pengambilan air baku, menurutnya, harus ada subtansi aturan agar ada kekuatan hukum.
Seperti diberitakan, Pemkab Bandung akan melarang perusahaan menggunakan sumur artesis untuk pengambilan air dalam, karena pengambilan air baku secara besar-besaran dan terus-menerus akan berdampak terjadinya penurunan air permukaan. **
Editor: Deddy Ruswandi