BANDUNG,bipol.co – Sebanyak 14,2 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Barat terdampak pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam pada Minggu (04/08/2019). Untuk itu, PLN Jawa Barat akan memberikan kompensasi bagi para pelanggan tersebut.
Senior Manager General Affair PLN Jawa Barat, Andhoko Soeyono mengatakan, angka 14,2 juta setara dengan 30% dari total pelanggan PLN secara nasional yang jika dirupiahkan mencapai Rp330 miliar. Kompensasi tersebut diberikan kepada pelanggan, baik yang subsidi maupun non subsidi.
“Kalau subsidi diberi kompensasi 20 persen dari biaya beban. Kemudian pelanggan non subsidi biasanya kita menyebutnya tarif adjustment itu biasanya kita memberikan kompensasi 35 persen,” ujarnya dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat (09/08/2019).
Untuk mekanisme kompensasi, jelasnya, diberikan PLN kepada pelanggan secara no cash out atau tidak berupa uang. Sehingga, kerugian pelanggan terdampak pemadaman dikompensasikan pada pemakaian bulan Agustus yang akan diperhitungkan dalam rekening bulan September.
“Kalau pelanggan pasca bayar dipotong di situ pemakaiannya, kemudian kalau pra bayar pada saat membeli token. Yang satu token saat dia membeli, dan satu lagi token kompensasi karena PLN tidak memenuhi pelayanan yang dijanjikan,” ujar dia.
Disinggung nilai yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian masyarakat, Andhoko menyebut kompensasi bukan bagian ganti rugi. Kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN karena tidak mematuhi tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan kepada pelanggan.
“Tingkat mutu pelayanannya sudah di test berapa kali padam per bulan, kemudian bila melanggar maka kompensasi sudah ada aturannya juga, maka itu adalah sebagai rambu-rambu,” ucapnya.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto