Ujaran Kebencian Bukan Kebebasan Berpendapat

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SARA.(Ant)

Ilustrasi SARA.(Ant)

JAKARTA,bipol.co – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan ujaran kebencian tidak termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.

Menurutnya, terdapat batasan-batasan yang dapat membedakan antara kedua hal tersebut.

“Ujaran kebencian ya ujaran kebencian.
Kebebasan pendapat diungkapkan secara nalar, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kebebasan berpendapat itu dibatasi oleh kebebasan berpendapat orang lain, hakmu dibatasi oleh orang lain,” kata dia usai diskusi media di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Ujaran kebencian, lanjutnya, adalah bagaimana seseorang atau kelompok menyerang personal atau agama suatu kelompok dan dapat mengancam demokrasi dan HAM.

Menurut Amir, batasan-batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung unsur mengancam seseorang atau golongan tertentu, dan apakah ucapan tersebut juga mengandung unsur kekerasan.

“Kita bisa lihat apakah dalam ‘pendapat’ itu terdapat unsur ‘violence’-nya. Jika iya, maka itu tidak bisa dikategorikan kebebasan berpendapat, itu adalah ujaran kebencian,” paparnya.

Amir kemudian mengatakan bahwa problema ujaran kebencian ini merupakan permasalahan global. Menurutnya salah satu penyebab masif dan cepatnya penyebaran ujaran kebencian adalah karena pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Kini, semua orang dengan gawainya bisa dengan mudah dan cepat membuat opini tertentu tanpa harus pergi ke sasarannya.

Amir berpendapat bahwa penting bagi tiap negara termasuk Indonesia untuk dapat mengimbangi cepatnya laju teknologi komunikasi ini.

“Tantangannya adalah bagaimana perangkat demokrasi kita menyusuaikan dan mengimbangi moda komunikasi, sehingga imbang dan tidak tertinggal, agar instrumen demokrasi kita tidak kepayahan dalam hal ini,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB