CIANJUR,bipol.co – Partai Kebangkitan Bangsa terus mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur memperhatikan kesejahteraan guru.
Salah satunya dengan merealisasikan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan. Dimana dalam Pasal 9 ayat 1 butir (a) dinyatakan Guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.
“Poin pentingnya PKB mendorong dilaksanakannya Perda No. 7 tahun 2019, pasal 9 ayat 1, butir a, menyangkut kesejahteraan guru Non PNS,” tandas Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah kepada bipol.co, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, guru merupakan elemen penting dalam pendidikan. Maju mundurnya kualitas pendidikan akan sangat ditentukan oleh keberadaan guru pada setiap satuan pendidikan.
“Oleh karena itu Pemkab Cianjur diminta untuk memperhatikan kesejahteraan Guru Non-PNS khususnya yang mengajar disekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ujar Lepi.
Sejauh ini ada sekitar ribuan guru Non PNS di Cianjur yang mengajar di sekolah pemerintah. Mereka mendapatkan penghasilan yang bersumber dari dana alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya diatur tidak boleh melebihi 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
“Jadi jika sebuah sekolah menerima Rp200 juta dana BOS dan memiliki 10 Guru Honorer. Maka setiap bulannya Guru honorer hanya menerima penghasilan Rp250.000. Padahal sumber pengasilan honorer di sekolah negeri, hanya bersumber dari BOS dan tidak menerima tunjangan sertifikasi,” papar Lepi.
“Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk mengalokasikan anggaran dari APBD untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” tegasnya.**
Editor : Herry Febriyanto