JAKARTA.bipol.co- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menekankan hingga saat ini belum ada kesepakatan kerja sama produk sistem pembayaran dengan aplikasi percakapan instan terkemuka asal Amerika Serikat, WhatsApp.
WhatsApp yang berada di bawah naungan perusahaan aplikasi media sosial Facebook dikabarkan membidik pasar Indonesia untuk meluncurkan produk sistem pembayaran WhatsApp Payment yang sebelumnya diperkenalkan di India.
“Sementara ini baru ada kerja sama untuk pengiriman informasi saja,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Operasi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Infromasi mengenai dugaan rencana invasi WhatsApp ke sistem pembayaran Indonesia sebelumnya dilaporkan Kantor Berita Reuters pada Selasa (20/8/2019).
Aplikasi percakapan terpopuler itu dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran yang bekerja sama dengan perusahaan “dompet” digital di Indonesia.
Dalam laporan Reuters, WhatsApp dikabarkan sedang mendekati Bank Mandiri yang sudah memiliki produk dompet digital, selain penjajakan dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) ternama lainnya di Indonesia dari kategori nonperbankan, seperti GoPay, OVO, dan DANA.
Namun, Rico Frans mengatakan “Kami baru menggunakan Whatsapp sebagai jaringan komunikasi kepada nasabah saja”.
Dihubungi ANTARA, otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia, pun belum mendapat pemberitahuan secara resmi, apalagi permohonan izin dari WhatsApp untuk merilis layanan sistem pembayaran di Tanah Air.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan jika WhatsApp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang menyangkut ketentuan pemrosesan transaksi pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.
Jika intensi WhatsApp ingin menjadi PJSP di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.
Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
“Saat ini kalau asing ingin menjadi PJSP di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan PTP yaitu harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP,” ujar Fili.
Rencana ekspansi WhatsApp ini muncul setelah CEO Facebook Mark Zuckerberg mengumumkan akan meluncurkan WhatsApp Payments ke beberapa negara awal tahun ini.
“Kami ingin membawa pembayaran digital ke lebih banyak negara,” kata Juru Bicara Facebook seperti dilaporkan Reuters.(ant)
Editor Deden .GP