Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja RI.

Rakor membahas langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025 secara virtual, Kamis (31/10/2024).

Usai mengikuti rakor, Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota,” kata Rukmana usai pelaksanaan rakor secara virtual di Command Center Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis pagi.

Rukmana menyampaikan langkah yang harus dilakukan tim deteksi dini yang berkaitan dengan gejolak ketenagakerjaan. Yakni tim deteksi dini melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi risiko yang bakal terjadi berkaitan dengan penetapan upah dan langkah-langkah tepat yang harus diambil.

“Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024,” kata Rukmana.

Berkaitan dengan penetapan upah, Rukmana mengatakan, dikhawatirkan akan berdampak terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan dari perusahaan yang menaikkan UMK (upah minimum kabupaten) tersebut.

“Itu akan terjadi setelah penetapan UMK, sehingga pesan dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin kita melakukan mitigasi deteksi dini untuk mengurangi risiko terhadap gejala-gejala yang akan terjadi,” tutur Rukmana.

Ia juga menyebutkan bahwa data PHK di Kabupaten Bandung antara tahun 2023 dan tahun 2024 tak berbeda jauh itu sendiri.

“Kita tetap mengutamakan dialog antara tripartit tadi dalam hubungan industrial, sehingga walau pun terjadi PHK dengan melalui dialog itu bisa meminimalisir kerawanan terjadinya PHK itu sendiri. Pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan terjadi dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Rukmana berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.

“Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi,” tuturnya.

Rukmana mengungkapkan komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.

“Kita baru administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya,” katanya.(Ads)

Berita Terkait

Disdagkoperin Kota Cimahi Gelar Kegiatan Kemitraan Bisnis dan Closing Program UMKM Tahun 2024
Pemkab Bandung Terima Bantuan BI Jabar untuk Pengembangan Komoditas dan Pariwisata
bank bjb Dorong Perumbuhan Bisnis Berkelanjutan Tahun 2025 Melalui Sustainability Bond
Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Lakukan Gerakan Pangan Murah
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pemanfaatan Produk dan Layanan dengan Sucofindo
bank bjb Raih Penghargaan Bank dengan Layanan Kas Terbaik dari Bank Indonesia
DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:29 WIB

Disdagkoperin Kota Cimahi Gelar Kegiatan Kemitraan Bisnis dan Closing Program UMKM Tahun 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:34 WIB

Pemkab Bandung Terima Bantuan BI Jabar untuk Pengembangan Komoditas dan Pariwisata

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:37 WIB

bank bjb Dorong Perumbuhan Bisnis Berkelanjutan Tahun 2025 Melalui Sustainability Bond

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:42 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Lakukan Gerakan Pangan Murah

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:01 WIB

bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pemanfaatan Produk dan Layanan dengan Sucofindo

Berita Terbaru

NEWS

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Kamis, 12 Des 2024 - 19:31 WIB