BI Belum Terima Permohonan Izin Whatsapp Payment

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesa.(foto/ant)

Bank Indonesa.(foto/ant)

JAKARTA,bipol.co -Bank Indonesia mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan izin ataupun audiensi dari perusahaan layanan percakapan instan terkemuka dunia, Whatsapp, yang dikabarkan ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air.

“‘Whatsapp Payment’ belum ada audiensi terkait perizinan,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

‘Whatsapp Payment’ merupakan fitur dalam layanan Whatsapp yang sudah diperkenalkan di pasar India. Whatsapp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan produk pembayaran “Whatsapp Payment” yang akan bekerja sama dengan dompet digital.

Filianingsih menekankan jika Whatsapp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.

Jika intensi Whatsapp ingin menjadi Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.

Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Hingga saat ini, Fili menekankan belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait rencana Whatsapp untuk mengeluarkan produk sistem pembayaran di Indonesia.

Seperti dilaporkan Kantor Berita Reuters, WhatsApp dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu pun sedang dalam pembicaraan lanjutan dengan tiga PJSP ternama di Indonesia, seperti GoPay, OVO, dan DANA.

Sumber yang dikutip Reuters dalam informasi itu juga menyebutkan Whatsapp, perusahaan yang di bawah naungan Facebook itu sedang berdiskusi dan kesepakatan dengan ketiga PJSP Indonesia bisa menemui titik temu dalam waktu dekat.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB