“Kalau UU sebenarnya kebutuhan yang mendesak, kan pilkadanya mau sekarang, masa tahun depan. Pasca-keluarnya UU No 7 itu beberapa memang harus berubah,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai diskusi ‘Menuju Pilkada Serentak 2020’ di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Perubahan itu, lanjut dia, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni DPR melakukan revisi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Desakan terhadap revisi terbatas UU Pemilu, kata Arief, KPU merasa perlu mengatur tentang aturan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu.

“KPU juga perlu merevisi mengenai e-rekapitulasi untuk melengkapi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya. Arief menyebutkan, revisi terbatas UU Pemilu dapat memperkuat PKPU.

“KPU kan mengatur dalam aturan KPU. Pembuat UU mengatur dalam UU, otoritas dan kewenangannya. Kalau mau kuat, ya, tentu dari UU-nya,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPU akan mendorong Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi terbatas UU Pemilu. “Kami bicara itu dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan pembahasan itu, ide itu, bisa mendorong mereka segera revisi,” kata Arief.