BANDUNG, bipol.co – Mantan Bupati Garut Aceng Fikri berencana mengambil langkah hukum. Setelah ia terkena razia Satpol PP Kota Bandung saat menginap Hotel Veleza Jalan Lengkong Bandung, anggota DPD RI itu akan mengugat Wali Kota dan Kepala Satpol PP Kota Bandung.
Aceng menilai razia Satpol PP tak sesuai prosedur dan sangat merugikan dirinya.
“Langkah hukum akan dilakukan besok (hari ini, red). Apa itu bentuknya tergantung malam ini. Tak menutup kemungkinan ada somasi ke Wali Kota Bandung dan Kasatpol PP. Saya juga akan tempuh ke lembaga terkait, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, atau instansi lainnya,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Aceng Fikri dan istrinya menginap di Hotel Veleza, Bandung, akhir pekan lalu. Ia kemudian terkena razia Satpol PP karena dinilai bukan pasangan yang sah oleh Satpol PP. Indikasinya KTP pasangan itu berbeda dan mereka pun sempat dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa.
Kepada wartawan Aceng mengaku, dirinya dan istri tak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan. Aceng langsung digelandang dan dibawa ke Kantor Satpol PP. “Padahal saya di situ bersama istri sah saya. Satpop PP memaksa saya menjelaskan di kantornya,” kata Aceng kepada wartawan di Garut, Minggu (25/8/2019).
Sebelumnya, Aceng dan istrinya janjian untuk menginap di hotel itu sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (23/8/2019). Lokasi hotel dipilih karena dekat dengan tempat dokter gigi langganannya. Aceng berencana berobat ke dokter gigi tersebut.
Sejak jam 21.00 WIB Aceng mengaku tak pergi kemana-mana. Ia tidur di hotel dan mematikan TV. “Tiba tiba ada yang ngetuk pintu. Saya buka, Satpol PP langsung diminta identitas. Saya tunjukan identitas saya dan istri, tapi tidak diberikan ruang untuk menjelaskan,” katanya.
Aceng dan istri kemudian diminta untuk masuk mobil Satpol PP Kota Bandung. Politisi Partai Hanura itu berusaha menjelaskan bahwa yang wanita bersamanya di kamar hotel adalah istri sah. Ia bermaksud memerlihatkan foto akad, resepsi, hingga buku nikah, namun tak diberi kesempatan.
“Dengan sangat kesal, saya naik ke mobil Satpol PP. Kartu identitas saya bersama istri dan HP saya diambil. Padahal saya bawa foto buku nikah. Itu saya abadikan betul karena tidak ada keharusan untuk warga membawa buku nikah setiap pergi. Tidak ada perintah,” tegasnya.
Bahkan, kata Aceng, ia ingin membuktikan bahwa perempuan yang bersamanya adalah istrinya dengan foto-foto tersebut. Apalagi menurutnya dengan menuliskan nama Siti Alina Rahayu di google, akan muncul sebagai istri sah dari Aceng HM Fikri. Namun handphonenya malah dirampas petugas Satpol PP.
“Karena saya merasa dirugikan dengan kejadian itu, baik pribadi, istri, dan keluarga besar. Istri saya trauma. Dia digeledah sampai dibuka semuanya oleh anggota Satpol PP. Harusnya ada dugaan tak bersalah. Hukum kan menganut azas praduga tak bersalah. Tapi mereka melakukan hal itu,” ujar dia.
Yang paling Aceng sesalkan, kata dia, petugas tidak memerlihatkan surat tugas dan melakukan paksaan saat merazia hotel. “Kalau ada SOP penggeledahan jangan memaksa. Ini dipaksa,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Aceng mengaku akan melakukan langkah mulai besok (hari ini, red). Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum atau mendatangi lembaha kompeten untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut. **
Editor: Ude D Gunadi