BANDUNG, bipol.co – Pemprov Jabar berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang merupakan janji kampanye Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum. Namun, hingga saat ini perda tersebut belum terealisasi karena adanya kendala di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan permasalahan Perda Pondok Pesantren yang tersendat di Kemendagri. Pasalnya, visi misi dan janji kampanye untuk membantu pesantren tersebut telah disetujui DPRD Jabar.
“Ada sedikit kendala di Kemendagri, tetapi kami tidak diam di situ. Perda harus keluar, tetapi para kiai dan ulama mohon sabar. Bukan kami lelet dalam membuat perda tapi inilah mekanisme yang harus dilalui,” ujar Uu di Bandung, Selasa (27/08/2019).
Uu mengatakan, Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat juga sangat mendukung dan turut memberikan solusi atas permasalahan tersebut agar bisa membantu pesantren. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) di masing-masing kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, mohon sabar dulu tetapi Insya Allah dan solusi kami juga pernah dulu tentang pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, solusinya adalah Perbup,” imbuhnya.
Meski begitu, Uu meminta kepada Kemendagri untuk membantu memberikan solusi atas rencana perda tersebut, dan tidak hanya menghalangi itikad baik pihaknya. Pasalnya, banyak masyarakat khususnya kalangan pesantren yang ingin mendapat bantuan pemerintah.
“Pemerintah provinsi siap tetapi terkendala dalam masalah payung hukumnya, jadi saya minta Kemendagri memberikan solusi, jangan menutup,” ujarnya.
Keuntungan dari perda tersebut, jelasnya, pesantren akan mendapat perhatian pemerintah, khususnya terkait anggaran yang tidak berdasarkan kedekatan atau melalui pengajuan proposal. Uu menilai, selama ini banyak yang mendapat bantuan karena memiliki akses dengan pemerintah dan pintar membuat proposal.
“Sementara pondok pesantren yang tidak dekat dengan gubernur atau kemarin berseberangan gak ngedukung, akhirnya ngajukeun proposalna ge isin. Ayeuna mah tidak memiliki istilah seperti itu dengan adanya Perda Pesantren,” ucapnya.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor: Hariyawan