Dinas SDA Jabar akan Naikkan Tarif Dasar Air Permukaan

- Editor

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas SDA Jabar, Linda Al Amin.

Kepala Dinas SDA Jabar, Linda Al Amin.

BANDUNG,bipol.co – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar berencana menaikan tarif dasar air permukaan. Selama ini tarif yang digunakan dianggap terlalu rendah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pemakaian sumber daya permukaan dinilai minim.

Kepala Dinas SDA Jabar, Linda Al Amin menuturkan, tarif penggunaan air permukaan sebesar Rp 60 per meter kubik sudah lama diterapkan. Melihat perkembangan pemakaian air yang kian masif, maka kenaikan tarif dasar air permukaan perlu dilakukan.

“Kenaikan ini menjadi temuan kita kalau ada potensi menambah pendapatan daerah (PAD), tapi tidak diberlakukan,” ujar Linda usai kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Selasa (03/09/2019).

Dijelaskannya, penggunaan air permukaan saat ini didominasi industri, khususnya untuk pembuatan air dalam kemasan, hingga kebutuhan masyarakat melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dengan kenaikan tarif dasar tersebut, maka air PDAM yang digunakan masyarakat diperkirakan akan ikut naik.

Namun begitu, Linda mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan kajian mengenai harga tarif dasar air permukaan. Kajian tersebut, nantinya akan memetakan perbedaan kisaran harga air permukaan yang digunakan industri dan masyarakat secara langsung.

“Bisa jadi beda, nanti kita buat kriteria, dia berada di range berapa, nanti kita atur. Mungkin bisa naik dua atau tiga kali lipat,” ujarnya.

Selain membedakan tarif antara industri dan PDAM, paparnya, kajian yang dilakukan SDA Jabar juga akan memperhitungkan kondisi setiap daerah. Dengan demikian bisa berbeda antara tarif yang ada di bagian utara, tengah, dan selatan Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, kajian terkait kenaikan tarif dasar air permukaan sudah dilakukan dan akan selesai tahun depan, sehingga bisa diajukan ke gubernur untuk kemudian dibuat aturannya. Jika keputusan dari gubernur selesai, maka kenaikan tarif dasar air sudah bisa dijalankan.

“Begitu ditetapkan Kepgub (Keputusan Gubernur) kita bisa naikan. Tahun depan kita targetkan mulai dinaikan,” pungkasnya.**

Reporter: Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB