SUKABUMI, bipol.co-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I tahun 2019 untuk pembangunan ruang rawat inap RS Al-Mulk bisa hangus untuk selamanya kalau hasil lelangnya dibatalkan. Dana sebesar Rp6.496.165.806 itu tidak dapat diajukan untuk kegiatan yang sama pada tahun depan. Untuk dapat menyerap dana tersebut, daerah harus mengajukan untuk kegiatan yang berbeda.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi ketika dimintai tanggapan seputar pembatalan hasil lelang yang telah dimenangkan PT. Anugerah Bangun Kencana (ABK) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi. Fahrurrazi sangat menyayangkan tidak terserapnya anggaran tersebut oleh daerah.
“Apabila dana tersebut terserap, hal itu dapat membuat RS Al-Mulk lebih baik dalam melayani pasien dan masyarakat,” kata Fahrurrazi kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Di beberapa daerah juga terjadi gagal lelang untuk penyerapan DAK. Pemkot Depok, misalnya, tidak dapat melakukan tender untuk DAK, semua tendernya gagal. Di Kota Sukabumi, ujar dia, gagalnya lelang DAK, dipicu oleh waktu yang mepet. Waktu yang mepet mengandung risiko tinggi karena dapat melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan untuk penginputan pencairan DAK.
Salah satu tugas Bagian PBJ, ujar dia, adalah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti permintaan lelang dari perangkat daerah. Ketika ada permohonan tender, pokja langsung membuat jadwal lelang. Baik Bagian PBJ maupun pokja tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan tender dari perangkat daerah.
Semua pejabat terkait, baik PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus menyesuaikan kegiatan dan proses lelang dengan jadwal yang telah dibuat oleh pokja.
Terkait munculnya permasalahan waktu yang mepet, ujar dia, tanggung jawabnya berada di ranah perangkat daerah.
“Dalam tender pembangunan RS Al-Mulk terjadi keterlambatan penyelesaian proses lelang. Seharusnya batas waktu input di sistem dari Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 21 Juli,” jelas Fahrurrazi.
Ketika batas waktu tiba yaitu 22 Juli, proses lelang masih berlangsung. Ketika ada sanggah yang masuk, prosesnya sudah melewati 22 Juli hingga tuntasnya proses lelang tanggal 2 Agustus 2019. Sebenarnya, kata Fahrurrazi, kalau tidak ada sanggah, lima hari setelah pengumuman hasil lelang, pemenang sudah dapat menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Namun dalam pembatalan lelang yang menimpa PT ABK, semuanya serba terlambat. Ketika ABK dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 26 Juli, batas waktu pemutakhiran data tanggal 22 Juli sudah terlewati. Akibatnya, DAK Fisik Tahap I tahun 2019 tidak dapat dikucurkan.
“PPK itu yang saya tangkap, mungkin karena sudah merasa waktu sudah terlewati dari batas terakhir deadline untuk input di sistem DAK sehingga akhirnya SPPBJ tidak dikeluarkan. Setahu saya rapat tidak ada, pemberitahuan kepada penyedia barang pun tidak ada,” jelas Fahrurrazi.
Reporter : Firdaus
Editor : Deden .GP