Dishub tidak Pandang Bulu, Mobil Milik ASN Digembosi

- Editor

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, bipol.co – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tidak pandang bulu dalam penegakan Perda Perhubungan terkait penindakan larangan parkir di zona larangan parkir. Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan yang dilakukan di Kantor Inspektorat Kota Sukabumi terhadap pemilik kendaraan pribadi,  salah satu ASN Pemkot Sukabumi.

Ditemui wartawan di lokasi, ASN tersebut  langsung meneteskan air mata karena terkejut melihat mobilnya tidak bisa jalan karena d gembosi, dan mendapat stiker di kaca mobilnya.

“Saya kaget dan sedih, kenapa tidak diingatkan dahulu. Padahal saya datang ke sini sedang dinas menyerahkan berkas laporan,”k ata dia yang tidak mau menyebutkan namanya.

ASN tersebut hanya bisa menangis dan dirinya memanggil montir langganannya untuk mengganti ban yang telah digembos. Dia sendiri tidak mengetahui tentang adanya penegakan perda perhubungan yang telah dijalankan oleh Dishub. Dia pun mengakui kurang update berita dan perkembangan terbaru di wilayah Kota Sukabumi, karena kesibukan bekerja. Mobil pribadinya terparkir di depan kantor Inspektorat dan tepat berada di jalur sepeda. Dia pun tidak tahu kalau jalur tersebut larangan parkir.

“Tidak ada rambu-rambu larangan parkir di sepanjang jalan ini. Saya tidak melihatnya.  Seharusnya dilengkapi lagi dengan spanduk atau rambu-rambu, biar masyarakat bisa diingatkan,”ujarnya.

Kepada wartawan, ASN tersebut mengatakan dirinya akan lebih hati-hati ke depannya saat memarkirkan kendaraan, khawatir akan digembosi lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Parkir pada Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, mengakui dirinya banyak mendapat laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun di media sosial, kurangnya sosialisasi penegakan perda perhubungan. Rudi juga membenarkan masih kurangnya rambu-rambu peringatan dan kebutuhan rambu lainnya,  walau sudah mengajukan baik secara lisan maupun tertulis ke bagian pengadaan rambu.

“Perda ini umurnya belum satu tahun, harus terus dievaluasi tatacara penindakan dan kebutuhan sarana dan prasarana, juga SDM masih minim,” kata Rudi.**

Reporter: Firdaus

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru