SOREANG, bipol.co – Haji Sugianto ditetapkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, sebagai Ketua DPRD, Selasa (10/9/2019). Sigianto didampingi Wakil Ketua, yang terdiri dari H Wawan R (PKS), Yayat Hidayat (Partai Gerindera) dan Hen Hen Asep Suhendar (PDIP).
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung, H Yanto Setianto, usai memimpin rapat paripurna, mengatakan, rapat paripurna pengumuman pimpinan definitif ini sudah sesuai mekanisme perundang-undangan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 dan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.
Yanto Setianto mengatakan, pembahasan usulan penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung sesuai dengan urutan perolehan suara terbanyak pada pemilu 2019.
Yanto Setianto mengatakan, hasil rapat paripurna dan berkas-berkas surat usulan penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung sudah ditandatangani.
“Paling lambat besok (Rabu, 11/9/2019) sudah diajukan ke Bupati Bandung untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Yanto kepada wartawan.
Terkait pembentukan alat kelengkapan dewan, bergantung pada pimpinan DPRD definitif. Untuk alat kelengkapan dewan, katanya, surat keputusannya (SK) tidak dari pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bandung.
Yanto mengatakan, pimpinan sementara sudah melaksanakan seluruh yang diamanatkan Peraturan Pemerintah. Namun sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung, kegiatan di DPRD masih dipimpin pimpinan DPRD sementara. **
Reporter: Dedi Ruswandi
Editor: Ude D Gunadi