BANDUNG.bipol.co – DPR RI mengajukan Revisi terhadap UU KPK. Tanggapan atas rencana Revisi UU lembaga anti rasuah tersebut, bermunculan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari kalangan Akademisi Perguruan Tinggi, dalam hal ini rektor.
Rektor Universitas Widyatama Bandung, Prof Obsatar Sinaga menjelaskan bahwa Revisi menuju lebih baik, tetap pada dasar KPK itu perlu.
“Lembaga ini kan Ad hoc, dibuat sejak awal tujuannya untuk menguatkan Polri dan Kejaksaan. Jika Polri dan Kejaksaan sudah cukup kuat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, itu KPK harus subtitutif, ” papar Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga, Rabu (11/9/2019).
Jika Revisi UU KPK bertujuan untuk memperbaiki, maka Kita dukung. “Yang penting menguatkan, karena ini kan produk transisi tahun 2002 saat itu. UU KPK ini sudah menjalani 3 periode masa anggaran, hampir 17 tahun. Wajar jika Revisi ini ada dan untuk tujuan menguatkan lembaga ini,” jelasnya.
Keterkaitan dengan KPK Ini sebagai lembaga yang punya aturan ketat kedepannya itu perlu. “Cara kerja, serta metodologi dalam pengungkapan kasus korupsi oleh lembaga ini seperti apa menjadi Sebuah keharusan,” terangnya.
Salah satu contohnya, seperti KPI, KPU itu punya lembaga di daerah Provinsi. Wacana KPK daerah misalnya, itu bisa dituangkan dalam Revisi UU KPK ini.
“Fungsi Penguatan KPK di daerah, sama halnya dengan peran KPI, KPU yang punya perwakilan di daerah,” paparnya. Dalam Hal Revisi UU KPK, tidak ada UU yang bersikap adaftif terhadap perundangan.
“Selama revisi untuk memperkuat KPK kenapa tidak. Misal menoolak Revisi, ada apa yang ditutupi, nanti terbuka juga Kan ini baru draft Revisi. Soal karyawan KPK kalau mau menolak kewenangan KPK, pegawai nya harus mengalir berjalan saja, selama Revisi itu baik kenapa tidak setuju,” paparnya.
Rektor Universitas Widyatama berpesan, jadilah lembaga KPK yang ajeg, harus bebas nilai. “Opini berkembang salah memahami nantinya jadi hoax. Intinya kalau baik lebih kuat, Saya setuju,” pungkasnya.
Reporter : Arif Pratama
Editor : Deden .GP