Dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) itu, Susi berharap Satgas Pemberantasan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau Satgas 115 bisa terus berlanjut di pemerintahan mendatang.
Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan ada enam kapal asing pengangkut dan penangkap ikan yang telah menerima putusan hukum tetap (inkracht). Kelima kapal itu juga merupakan buruan Interpol.
Kelima kapal itu yakni Silver Sea 2, Sea Breeze STS 50, Fu Yuan Yu 831, MV Nika, Gui Bei Yu 27088 dan Cing Tan Co 19038.
“Kapal kalau dirampas untuk negara umumnya tidak untuk dimusnahkan, tapi tujuan kami kan memang untuk edukasi publik,” ujarnya.
Mas Achmad menuturkan, sesuai arahan Menteri Susi agar kapal illegal fishing bisa jadi pembelajaran bangsa, KKP akan menjadikan kapal-kapal tersebut menjadi monumen atau museum. “Sebagian besar akan keliling, tapi ada juga yang ‘stay’ di Jakarta,” katanya.
Namun, masalah muncul karena dibutuhkan biaya besar untuk menarik kapal-kapal itu ke Jakarta. Pasalnya, beberapa kapal sudah tidak bisa beroperasi normal sehingga butuh kapal yang bisa menarik kapal ikan asing itu. (ant)