JAKARTA.bipol.co – Guru Besar LIPI Syamsuddin Haris menyarankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK mesti diterbitkan sebelum pembentukan kabinet pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.

“Supaya presiden memiliki posisi tawar yang tinggi menghadapi partai politik,” kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Penerbitan Perppu seusai pembentukan kabinet kata dia tentunya bisa saja melemahkan posisi tawar presiden terhadap partai politik dalam mendukung langkah presiden terkait penyelesaian polemik Undang-undang KPK.

“Tetapi tidak pula langsung terburu-buru, tunggu Undang-undang KPK sudah punya nomor, walaupun undang-undang tersebut belum atau tidak ditandatangani oleh presiden,” katanya.

Namun sebaiknya, menurut Syamsuddin, Undang-undang KPK itu tidak perlu ditandatangani oleh presiden sebagai bentuk komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi.

“Dan saya kira mengingat aspirasi publik sebagaimana juga yang disuarakan kawan-kawan mahasiswa, mestinya presiden tidak menandatangani revisi UU KPK walaupun sudah disetujui oleh pemerintah melalui Menkumham ketika itu dan Menpan RB,” ucap Syamsuddin.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut dirinya sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi.

Revisi Undang-undang KPK berapa waktu lalu, khususnya beberapa pasal yang menjadi pro kontra, merupakan bentuk pelemahan lembaga anti rasuah itu.

Syamsuddin berpendapat beberapa poin di dalam UU KPK, seperti dewan pengawas dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK.

Sementara, KPK selama ini katanya tidak ditemukan melakukan pelanggaran soal cara dan metode dari lembaga anti korupsi tersebut melakukan penyadapan.

“Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula,” ujarnya. (ant)