SOREANG, bipol.co –Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pengambilan air permukaan oleh PT Tata Cakra Investama, di Jalan Cicalengka-Garut No 28, Desa Panenjoan, Cicalengka.
Sidak yang dilakukan Komisi B ini atas pengaduan warga sekitat beberapa waktu lalu. Warga merasa keberatan atas pengambilan air Sungai Citarik dan Cibodas oleh perusahaan tersebut. Karena kedua sungai itu merupakan sumber mata air bagi warga sekitar.
”Kami melaksanakan sidak karena adanya laporan dari warga sekitar dan informasi dari medsos, sehingga kami langsung mendatangi PT Tata Cakra Investama/Artha Bama. Ternyata benar, perusahaan tersebut melakukan pengambilan air permukaan Sungai Citarik dan Sungai Cibodas, dan kami melakukan sidak ini sudah berkoordinasi dengan pimpinan kami di DPRD, H.Sugianto,” kata H Yayat Sudayat, dari Komisi B melalui telepon selulernya, Minggu (6/10/2019).
Sidak, kata Yayat, dilakukan Kamis lalu, bersama LSM PMPR RI, KNPI, KMPL, dan
tokoh pemuda Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan langsung diterima oleh HRD PT Tata Cakra Investama/Artha Bama, Hendra Rusandi.
Dalam sidaknya, Yayat Sudayat didampingi LSM PMPR RI, KNPI, KMPL, dan Tokoh Pemuda Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan langsung diterima oleh HRD PT Tata Cakra Investama/Artha Bama, Hendra Rusandi.
“Namun setelah kami pertanyakan mengenai Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), ternyata sudah lengkap izinnya termasuk izin dari PSDA, BBWS, PJT2, LH kabupaten,” tuturnya.
Meski begitu, ujar dia, pihak dewan tetap akan melakukan pengkajian izin tersebut. “Karena itu kami bawa semua photo copy perizinannya untuk dikaji kembali. Siapa tahu dalam pengambilan air permukaan itu tidak sesuai dengan pelaksanaan pengambilan air, tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam perizinan oleh pihak terkait,” kata Yayat.
Pihak dewan, akan terus melaksanakan komunikasi dengan pihak terkait mengenai pengambilan air tersebut, karena warga masyarakat sudah merasa dirugikan oleh instansi terkait maupun pihak perusahaan, dimana permukaan air tesebut merupakan kebutuhan warga sekitar.
”Apalagi untuk para petani sangat dirugikan, karena sekarang lagi musim kemarau yang sangat membutuhkan air permukaan, sedangkan air permukaan di gunakan oleh pihak perusahaan tersebut,” ucapnya.
Yayat memandang, perlu ada pertimbangan oleh instansi terkait, sebab pengambilan air permukaan atau air sungai yang menjadi hak dari pada para petani dan warga masyarakat sekitar.
“Kedepanya, setelah ada komunikasi dengan instansi terkait, kami akan terus melanjutkan sidak kedua kali kepada pihak perusahaan atau melakukan audiensi agar mendapatkan solusi bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan dan juga pihak perusahaan tidak merasa dirugikan,” tegas anggota Fraksi Demokrat ini.
Reporter : Deddy Ruswandi
Editor : Deden .GP