Baznas Kab. Bandung Minta Dewan Segera Merevisi Perda Zakat

- Editor

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdulhadi.* deddy ruswandi

Ketua Baznas Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdulhadi.* deddy ruswandi

SOREANG, bipol.co — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung, meminta DPRD Kabupaten segera merevisi Peraturan daerah (Perda) tahun 2005 tentang zakat. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan UU Nomor 5 tahun 2011.

“Perda tersebut perlu penyesuaian, karena masih mengacu pada UU yang lama,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdulhadi, usai audensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, yang dipimpin Ketua DPRD, H. Sugianto, di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD Kabupatem Bandung, Soreang, Senin (21/10-2019).

Dalam pertemuan itu disampaikan, Baznas secara yuridis sudah kuat, karena dipayungi UU No. 3 tahun 2011 tentang zakat dan Peraturan Pemerintah  No. 14 tahun 2014.

“Kita punya Perda tahun 2005, jadi secara operasional Perda itu sudah tidak relevan dengan UU dan PP tersebut. Kami sangat mendorong kepada Komisi D untuk merevisi Perda tersebut, meski materinya masih aktual ada tupoksi di berbagai bidang,” paparnya.

Dijelaskan, meski dalam UU itu tidak ada audit untuk BAZ, tapi bupati menghendaki karaena BAZ merupakan aset umat dan menghimpun dana umat. Karena itu, perlu satu komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga muncul kepercayaan masyarakat (trust).

“Ada yang bilang  baznas saat ini kalah dengan dompet duafa atau kalah dengan rumah zakat, mungkin karena kepercayaan belum tumbuh dan berekembang. Karena itu, kewajiban bersama termasuk DPRD agar masyarakat betul-betu ada kepercayaan,” katanya.

Ketua Bazbas juga minta dorongan secara politis kepada dewan, bagaimana aturan program sejuta muzaki yang dicanangkan bupati itu tidak hanya retorika.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, mengatakan pertemuan itu membahas mengenai  kegiatan MUI di lapangan. Termasuk mengantisipasi gerakan radikalisme dan sempalan, sehingga peran MUI betul-betul lebih eksis. Juga dibahas soal  revisi perda tentang zakat supaya lebih aktual disesuaikan dengan UU terbaru tentang zakat  agar efektif dan efesien mengenai program sejuta muzaki di Kabupaten Bandung.

“Dewan sangat respon mengenai usulan aspirasi yang dikembangkan MUI dan BAZ dan ini akan segera ditindaklanjuti Komisi D untuk lebih detil dalam rapat kerja dengan Komisi D, termasuk perubahan Perda zakat leading sektornya Komisi D supaya lebih efektif dalam proses pembahasan,” ucap Sugianto.

Menurut Sugianto, Perda tersebut harus segera ada perubahan karenà Perda itu tahun 2005 sementara UU terbaru tahun 2011.

“Otomatis ini perlu penyesuaian di dalam peràturan perundangan. Kemudian soal BASZ ini sama bagaimana menyesuaikan peraturan dalam rangka efektivitas pemungutan zakat di Kabupaten Bandung supaya lebih produktif dan bisa dimanfaatkan oleh umat. Itu yang paling penting,” katanya.

Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasan Hudaya, mengatakan kedatangan MUI dan Baznas ke dewan, selain silaturahmi, menyampaikan program kerja. Termasuk MUI memberikan masukan ke dewan terkait rencana rapat kerja dewan, serta masalah anggaran sesuai tugas dan fungsi dewan sebagai penganggaran.**

Reporter: Deddy Ruswandi

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB