ASEAN yang didukung oleh 6 negara mitra FTAs (Tiongkok, Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India) menyepakati Guiding Principle for Negotiating RCEP dan meluncurkan Perundingan RCEP pada KTT ke-21 ASEAN tahun 2012 di Kamboja.
RCEP diharapkan akan mendorong kemajuan industri negara-negara ASEAN dengan bergabungnya ASEAN dengan keenam mitra FTA ASEAN tersebut dalam rantai pasok kawasan (regional value chain) RCEP.
“Karena perannya sebegai negara pencetus dan pengembang ide RCEP, Indonesia kemudian diusulkan menjadi Negara Koordinator dan Ketua Komite Perundingan RCEP sekaligus sebagai Ketua Perunding ASEAN,” jelas Iman Pambagyo saat mendampingi Mendag pada pertemuan tersebut.
Di bawah kepemimpinan Indonesia, lanjutnya, perundingan RCEP yang melibatkan 16 negara ini (10 negara ASEAN, Tiongkok, Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India) dipandang sangat penting dan diharapkan dapat menjadi penyeimbang bagi maraknya langkah proteksionisme yang terus bergulir akhir-akhir ini sehingga harus diselesaikan secara substantif tahun ini agar dapat ditandatangani tahun 2020.
Dengan jumlah populasi 48 persen dari populasi dunia dan dengan total PDB sebesar 32 persen dari PDB dunia, kawasan RCEP menjadi pasar yang besar dimana 29 persen perdagangan dunia berada di kawasan ini.
Bagi Indonesia, RCEP menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi akses pasar ekspor produk unggulan dan masuknya arus investasi di sektor industri bernilai tambah tinggi yang memanfaatkan kawasan sebagai tujuan ekspor dan sumber input bagi industri yang sedang tumbuh.
Menyelesaikan perundingan yang melibatkan 16 negara dari berbeda tingkat pembangunan ekonominya tidaklah mudah, kemajuan perundingannya sangat lambat karena ternyata di antara sesama negara mitra masih ada yang belum memiliki kerja sama FTA.
Dirjen Iman menambahkan bahwa RCEP merupakan Mega FTAs terbesar yang mencakup 9 kelompok kerja dan 7 subkelompok kerja sesuai dengan cakupan perundingan yang disepakati.
Adapun cakupan tersebut yakni perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, standar dan kesesuaian, SPS, pengamanan perdagangan, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, pengadaan barang pemerintah, penyelesaian sengketa, finansial, dan telekomunikasi.
Menurut Iman, memimpin perundingan yang melibatkan 16 negara yang berbeda-beda tingkat pembangunan ekonominya dan juga tingkat sensitivitasnya tidaklah mudah, memerlukan kesabaran, kreativitas dan kemampuan dalam melahirkan konsep-konsep maupun ide-ide penyelesaian berbagai isu.
Imam menambahkan, selain itu, perubahan pemerintahan di negara anggota juga turut mempengaruhi dan bahkan memperlambat proses perundingan.
Tahun ini merupakan tahun ke-7 Iman Pambagyo memimpin perundingan. Hingga saat ini, telah dilakukan 28 putaran perundingan regular dan 7 pertemuan intersesi di tingkat TNC.
Di samping itu, pertemuan regular Menteri RCEP juga telah berlangsung 7 kali dan 9 kali pertemuan intersesi Menteri RCEP, sementara pertemuan KTT baru berlangsung 2 kali, dan pada 4 November merupakan KTT RCEP yang ke-3.
Perundingan RCEP hampir menyelesaikan seluruh isu perundingan, khususnya terkait teks perjanjian, hanya menunggu konfirmasi persetujuan dari India.
Diharapkan India dapat segera memberikan sinyal positif sehingga pada KTT RCEP ke-3 pada 4 November 2019. Beberapa hari dari sekarang, Kepala Negara/Pemerintahan RCEP dapat memberikan pengumuman perkembangan perundingan RCEP yang signifikan dan rencana ke depan terkait penandatanganan. (ant)