Juru Bicara Presiden Joko Widodo M. Fadjroel Rachman di Jakarta, Rabu (13/11) menyebutkan bahwa aksi teror dalam bentuk bom bunuh diri di halaman dalam Mapolrestabes Medan, Rabu, 13 November 2019, merupakan bentuk kejahatan dari kelompok tidak manusiawi.
“Para pelaku atau kelompok terorisme akan terus dikejar, ditangkap dan diadili oleh sistem hukum yang berlaku. Negara memiliki aparatur keamanan berkualitas secara pengorganisasian dan keterampilan yang selalu siap bekerja mengatasi aksi-aksi terorisme,” sebutnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak membiarkan aksi teror mampu mengganggu keamanan, ketenangan dan produktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Siapapun individu yang menjadi rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan keamanan sebaik mungkin dari negara.
“Presiden memerintahkan penanganan terkait pencegahan dan penanggulangan kejahatan terorisme dengan mengaktifkan kerja sama seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat. Kerja sama aktif tersebut akan mengalahkan terorisme demi Indonesia Maju,” katanya. (ant)