JAKARTA, bipol.co – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Komisi II DPR masih melihat peluang memungkinkan atau tidak dilakukannya revisi UU nomor 10 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Komisi II sedang melihat peluang bisa atau tidak merevisi Pilkada itu, sementara proses atau tahapan Pilkada 2020 sudah berlangsung,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan UU Pilkada merujuk hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota DPR kalau maju dalam kontestasi Pilkada harus mundur dari jabatannya, dan tidak boleh cuti.
Menurut dia, memang ada keinginan beberapa pihak agar terjadi revisi UU Pilkada khususnya terkait aturan anggota DPR maju dalam Pilkada.
“Kalau materinya berat-berat dan membutuhkan waktu yang panjang, ini masalah waktu yang tidak akan cukup. Kalau dilakukan, malah akan mengganggu tahapan Pilkada 2020,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan aturan terkait anggota DPR harus mundur apabila maju dalam Pilkada, tidak bisa diubah karena sudah diatur dalam Putusan MK lalu diadopsi dalam UU Pilkada.
Menurut dia, tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan dan payung hukumnya adalah UU Pilkada sehingga kalau revisi dilakukan maka bisa memunculkan banyak spekulasi politik.
“Kalau ada usulan itu, ya harus ubah UU. Sikap Fraksi PDIP, tidak perlu ada perubahan UU karena tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan,” katanya.* ant
Editor: Hariyawan