SUKABUMI, bipol.co-Bagian pengadaan barang dan jasa terus membuka layanan keterbukaan informasi publik, seperti halnya dengan informasi tentang proyek yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi pada 2020 mendatang para kontraktor atau dalam bahasa resminya penyedia jasa bisa mengakses Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Nama-nama proyek, baik pengadaan barang maupun jasa otomatis muncul pada SIRUP setelah APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2020 disahkan oleh DPRD.
“Jadi daftar kegiatan yang akan dikerjakan oleh penyedia barang atau penyedia jasa diumumkan pada awal tahun setelah APBD 2020 disahkan. Masyarakat luas juga bisa mengakses sistem tersebut,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Melalui SIRUP, ujar Fahrurrazi, penyedia barang/jasa bisa mengetahui rincian proyek belanja barang atau kegiatan pembangunan konstruksi pada tahun depan. Jadi mereka bisa mempersiapkan diri sejak awal untuk mengikuti tender kegiatan pengadaan barang atau pembangunan fisik yang sesuai dengan kapasitas perusahaannya.
Saat ini, SIRUP 2020 belum dapat diakses karena Raperda tentang APBD 2020 masih dalam pembahasan. Bagian PBJ Setda Kota Sukabumi bertugas menyiapkan SIRUP setelah APBD 2020 sudah disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi.
Prinsipnya, lanjut dia, semua proyek yang termuat di dalam SIRUP harus ditender. Untuk kegiatan-kegiatan yang didanai APBD Kota Sukabumi, proses tender bisa diselenggarakan setelah pengesahan APBD. Sementara tender untuk kegiatan yang dibiayai DAK atau bantuan provinsi masih harus menunggu petunjuk dari pusat atau Pemprov Jabar.
“Kami mengharapkan semua perangkat daerah yang terkait dengan proyek 2020 bisa melaksanakan penyusunan perencanaan pengadaan dengan cepat. Sehingga tahun depan semua paket pekerjaan bisa cepat selesai sesuai harapan,” tuturnya.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP